Sesudah sidang saya melakuikan diskusi dengan Lawyer yang mewakili PT MNA (saya lupa lagi namanya) mengenai bagaimana caranya menyelesaikan masalah ini secara pidana. Hasil diskusi merekomendasikan langkah-langkah sebagai berikut:
- Agar PT MNA mengajukan pengaduan pidana kepada kantor Kejaksaan di Washington DC.
- Agar PT MNA mengusahakan agar Kejaksaan Washington DC dapat mengupayakan “plea bargaining” dengan mana Kejaksaan bersedia mendakwa Jon C Cooper dan Alan Messner sebagai pelaku kejahatan ringan (misdemeanor) dan menuntut hukuman percobaan (probation), dengan syarat agar kedua orang itu bersedia mengembalikan uang yang disalahgunakan kepada PT MNA dalam jumlah yang signifikan, lebih besar dari USD 5.000 per tahun.
Sekembalinya ke Jakarta, pada sekitar bulan September 2008 (tanggal tepatnya saya lupa), saya membawa Kepala Biro Hukum PT MNA dan Stafnya untuk bertemu denga Mr. Robert Strange, seorang Jaksa yang ditugaskan di Kedutaan Besar AS di Jakarta. Ditempat itu kami kembali mendiskusikan apa yang didiskusikan di Washington DC.
Mr, Robert Strange menyatakan bahwa PT MNA harus cepat mengajukan pengaduan pidana, karena tenggang waktu pengaduan pidana untuk perkara tindak pidana ringan adalah 3 tahun. Mr Robert Strange juga menyatakan bahwa ia bersedia untuk membantu PT MNA dalam pengajuan pengaduan pidana ke Kejaksaan di Washington DC. Bahkan ia menyatakan bahwa pengaduan PT MNA dibuat saja dalam bahasa Indonesia, karena terjemahannya ke bahasa Inggris akan dilakukan oleh staf dari Mr Robert Strange.
Setelah itu, apa yang Saudara lakukan?
Karena Surat Khusus yang diberikan kepada saya hanya mencakup perbuatan negosiasi dengan Jon C Cooper dan Ted Hume, sedangkan negosisasi tidak dapat dilanjutkan, karena Jon Cooper hanya bersedia mengembalikan uang kepada PT MNA dalam jumlah USD 5.000 per bulan, yang oleh PT MNA dirasa terlalu kecil, maka bantuan hukum yang saya berikan hanya sampai ke langkah-langkah seperti yang saya uraikan di atas.
PROF. DR. ERMAN RAJAGUKGUK, SH
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia
... bersambung ...
SALAM KEADILAN!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H