Mohon tunggu...
Muhammad Hidayat
Muhammad Hidayat Mohon Tunggu... -

Lebih kurang empat tahun terakhir hidup di Beijing, melihat dan merasakan kemajuan di negeri Tiongkok ini. Menjadi pelajaran sangat berharga. Banyak hal, yang di negeri sendiri, negeri tercinta, cuma menjadi perdebatan antar kusir, tak ada ujung, di Tiongkok sini sudah dibikin tanpa banyak cing cong. Mungkin bisa sedikit share buat yang lain. Siapa tau bermanfaat. Smoga.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Jangan Pidanakan Perdata (5)

11 Juli 2012   12:21 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:04 879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB II

TESTIMONI AHLI

BANTUAN DARI ORANG TAK TERDUGA

Oleh Hotasi Nababan

ATAS saran penasehat hukum dan ahli hukum yang saya kenal, maka kami perlu mengajukan para saksi ‘a de charge’ (saksi yang meringankan) dan para ahli yang memahami hukum pidana, hukum perdata, dan hukum perjanjian internasional. Selain itu, kami memerlukan ahli yang mengalami dan mengetahui seluk beluk penyewaan pesawat.

Awalnya, kami membuat daftar belasan saksi dan ahli yang akan diminta bantuan untuk memberi keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kejaksaan. Setelah itu kami mulai menghubungi mereka satu per satu. Saya mengirim sms kepada banyak orang yang saya kenal. Untuk ahli hukum, pengacara kami membantu menghubungi mereka.

Saya mendatangi mereka satu per satu dan menjelaskan duduk persoalannya secara rinci. Di luar dugaan saya, beberapa orang yang sepertinya repot untuk menghadapi kejaksaan, justru bersedia menjadi saksi dan ahli bagi saya. Justru orang-orang ini memiliki kredibilitas tinggi untuk meyakinkan pengadilan nantinya. Namun, ada juga yang mundur dan meminta maaf tidak dapat membantu karena kesibukan atau karena kuatir berhadapan dengan kejaksaan. Saya dapat memahaminya.

Kami beruntung dapat menghadirkan saksi dan ahli untuk diperiksa kejaksaan, yaitu:
1 Prof. Andi Hamzah* Pakar Hukum Pidana
2 Prof. Erman Rajagukguk Pakar Hukum Perdata
3 Prof. IBR Supancana Pakar Perjanjian International
4 Yudiawan Pemilik Batavia Airline
5 Tengku Burhanuddin Sekjen Asosiasi Airlines INACA
6 Sofyan Djalil Mantan Menteri Negara BUMN
7 Said Didu Mantan Sekretaris Kementrian BUMN
8 Yoseph Suardi Mantan Jaksa Senior sebagai saksi ‘a de charge’ di DATUN Kejagung

Catatan: *Prof. Andi Hamzah memberi penjelasan dalam Legal Opini yang rinci.

Pak Sofyan Djalil cepat menanggapi sms saya, dan mengundang saya ke rumahnya. Saat itu hari Minggu pagi, beliau baru saja berolahraga kecil. Saya menjelaskan garis besar kasus dan memberi dokumen pendukung. Satu minggu kemudian, beliau meminta saya datang lagi. Dia menyusun argumen yang tegas bahwa keputusan direksi dalam penempatan deposit itu sudah memenuhi GCG dan peristiwa ini adalah resiko bisnis. Bisnis tanpa resiko tidak akan berjalan.

Cukup lama beliau menyusun argumen yang diperlukan sampai harus terlambat menghadiri resepsi pernikahan kenalannya. Beberapa kali dia memberitahu ajaran yang ada di Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW, antara lain, tentang bagaimana Allah akan memberi kemudahan dalam kesukaran. Beliau sangat yakin bahwa saya tidak melakukan korupsi. Keesokan harinya, dia datang ke kejaksaan dan harus membatalkan pertemuan penting di kantor Wakil Presiden demi membela saya. Saya mengungkapkan rasa terima kasih mendalam atas ketulusan beliau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun