Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Perjalanan Setahun Bersama BPJS Kesehatan

3 Agustus 2015   11:31 Diperbarui: 3 Agustus 2015   11:58 772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Acara Kompasiana Nangkring Setahun bersama BPJS Kesehatan (doc pri)"][/caption]

*

Benarkah BPJS Kesehatan itu Haram ?

Bapak  M Ikhsan, Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Kesehatan, mengatakan tidak ada kata haram di dalam fatwa MUI atas BPJS Kesehatan yang ada adalah rekomendasi dari MUI untuk pemerintah agar BPJS Kesehatan hadir lebih baik lagi. Adapun rekomendasi MUI untuk pemerintah atas BPJS Kesehatan itu ada dua. Pertama, supaya pemerintah segera dapat menerapkan standar minimum hidup layak kesehatan bagi masyarakat. Kedua, adalah agar aturan atau sistem BPJS Kesehatan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini beliau katakan pada acara Kompasiana Nangkring Setahun Bersama BPJS Kesehatan bertempat di Ruang Ruby 1, Gd. Kompas Gramedia ,Palmerah Barat, Unit II Lantai 7, Jl. Palmerah Barat 29 – 37, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 30 Juli 2015 dan dihadiri hampir 50 Kompasianer. Kompasiana Nangkring dengan tema Setahun Bersama BPJS Kesehatan menghadirkan narasumber Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Kesehatan yaitu Bapak M. Ikhsan, Peserta BPJS Kesehatan Asep Ruswiadi, yang dimoderatori oleh Nurulloh, Content & Community Editor Kompasiana.

Bagaimana sebenarnya fatwa MUI terhdap pengharaman BPJS kesehatan itu, dalam tulisannya mas iskandar zulkarnaen yang berjudul Ini Salinan Fatwa BPJS Kesehatan dan Hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI 2015. Menyatakan bahwa ada dua ketentuan hukum untuk BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari’ah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
  2. MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan pelayanan prima.

Dan juga ada dua rekomendasi MUI kepada pemerintah, yaitu:

  1. Agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya;
  2. Agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin juga menegaskan bahwa tidak ada pernyataan haram di dalam hasil kesimpulan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia Tahun 2015 di Tegal terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, beberapa waktu lalu, hal ini juga  mengklarifikasi sejumlah pemberitaan di media masa yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan haram.

**

Sejarah Singkat BPJS Kesehatan

Sejarah BPJS Kesehatan memang tidak bisa terlepas dari kehadiran PT Askes (Persero), oleh karena ini merupakan cikal bakal dari terbentuknya BPJS Kesehatan.  Pada tahun 1968, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional. Kemudian pada tahun 1984 cakupan peserta badan tersebut diperluas dan dikelola secara profesional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti. Badan ini terus mengalami transformasi yang dari tadinya Perum kemudian pada tahun 1992 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.

Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat. Dengan prinsip penyelenggaraan mengacu pada :

  1. Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
  2. Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
  3. Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  4. Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
  5. Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
  6. Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas khusus untuk menyelenggarakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. BPJS Kesehatan ini merupakan salah satu program pemerintah dalam bentuk kesatuan jaminan kesehatan nasional atau JKN. Jaminan Kesehatan Nasional ini diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Dasar hukum dari BPJS Kesehatan ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial khususnya pada Pasal 5 dan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam Undang-Undang Nomor 24 tentang BPJS askes (Asuransi Kesehatan) yang sebelumnya dikelola oleh  PT Askes Indonesia (Persero), berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

***

Kepesertaan BPJS Kesehatan

Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pada pasa 14 menyatakan bahwa kepesertaan dari BPJS Kesehatan sebagai berikut :

  1. Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.
  2. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
  3. Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.

Jaminan kesehatan secara universal ini diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan BPJS Kesehatan ini. Menurut Menteri Kesehatan Era Pemerintahan Presiden SBY Nafsiah Mboi menyatakan bahwa BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.

****

Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan terus memperluas jaringan mitra fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia ini merupakan upaya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, data sampai per 10 Januari 2015, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai angka 133,6 juta jiwa. BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 18.437 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari 9.788 puskesmas, 3.984 Dokter Praktik Perorangan (DPP), 2.388 klinik pratama, 755 klinik TNI, 569 klinik Polri, 945 dokter gigi, dan delapan RS D pratama. Jumlah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang sudah menjadi mitra BPJS Kesehatan adalah sebanyak 1.681 fasilitas kesehatan, dengan rincian 625 RS pemerintah dan BUMN/BUMD, 159 RS khusus, 34 RS khusus jiwa, 103 RS TNI, 40 RS Polri, 652 RS swasta, 68 klinik utama. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan 1.447 apotek dan 828 optikal.

*****

Iuran Kepesertaan BPJS Kesehatan

Iuran per peserta/ bulannya tinggal dipilih Rp 25.500 (layanan kelas III) atau Rp 42.500 (layanan kelas II) atau Rp 59.500 (layanan kelas I). Denda keterlambatan keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan akan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak dan ditanggung pemberi kerja atau pembayar. Misalkan dia nunggak 10 bulan, dendanya juga akan di akumulatif. Kalau sebulannya dia bayar Rp 59.500 ditambah dua persennya yaitu Rp 1.190 maka ia harus membayar Rp 596.190.

Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemberi kerja atau pembayar pada tahun 2015 ini tidak ada kenaikan iuran, akan tetapi pada tahun 2016 BPJS Kesehatan tidak menjamin tidak aka nada kenaikan, karena iuran BPJS Kesehatan ini akan selalu dievaluasi selama 2 tahun sekali. Hal ini ditegaskan oleh bapak M. Ikhasan sebagai Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Kesehatan

******

Bagimana Prosedur Pendaftaran Peserta JKN BPJS Kesehatan 

Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran /PBI

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial. Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU

Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan : Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya, Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

  1. Perusahaan / Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
  2. Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKNataumencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja

      Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan

  1. Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
  2. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :

            Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

            Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar

            Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga

            Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.

  1. Setelahmendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
  2. Melakukan pembayaran iuran ke Bankyang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
  3. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.

 Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan

 *******

Prosedur Klaim BPJS Kesehatan

Syarat utama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS KEsehatan adalah dengan memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti bahwa pasien tersebut sudah terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan, ada beberaoa prosedur dalam klaim BPJS KEsehatan yaitu diantaranya :

Syarat Menerima pelayanan kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan

  1. Pada saat peserta BPJS Kesehatan berobat ke dokter puskesmas maupun klinik dipastikan harus membawa kartu BPJS Kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya.
  2. Supaya peserta BPJS KEsehatan memperoleh layanan kesehatan di sekitar 1700 rumah sakit pemerintah dan swasta di seluruh Indonesia, maka peserta BPJS harus memiliki surat rujukan dari klinik, puskesmas maupun dokter yang dipilih. Peserta BPJS Kesehatan tidak diperkenankan langsung berobat ke rumah sakit tanpa membawa surat rujukan tersebut. hal ini tentunya dimaksudkan supaya tidak adanya penumpukan pasien di rumah sakit.
  3. Apabila peserta BPJS KEsehatan ingin melakukan rawat jalan atau penanganan lebih lanjut, seperti rawat inap di rumah sakit, sebaiknya peserta BPJS KEsehatan terlebih dahulu mempersiapkan kelengkapan dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi kartu BPJS KEsehatan, surat rujukan dari dokter puskesmas, atau klinik, kartu BPJS KEsehatan Asli, hal ini diperlukan untuk mempermudah proses administrative ketika harus di rawat di rumah sakit tersebut.

 Pasien Gawat Darurat

Adapun untuk pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan yang mengalami kondisi gawat darurat seperti kecelakaan atau melahirkan, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung dating ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan bahkan di rumah sakit non provider dari BPJS Kesehatan.

Yang perlu diketahui sebagai pemegang kartu BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :

  1. Ada penyakit tertentu yang tidak mendapatkan proteksi dari BPJS Kesehatan , yaitu penyakit yang tidak sesuai indikasi (alas an) medis seperti penyakit akibt bencana alam, pemakaian kosmetik, dan akibat dari percobaan bunuh diri.
  2. Peserta pemegang kartu BPJS Kesehatan sebelum dapat memeriksakan diri ke rumah sakit yang terdaftar di BPJS Kesehatan, maka peserta tersebut harus terlebih dahulu memperoleh surat rujukan dari puskesmas, dokter atau klinik yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
  3. Fasilitas kesehatan yang didapatkan dari peserta BPJS Kesehatan adalah sesuai berdasarkan dengan iuran yang telah dibayarkan setiap bulannya.

 ********

MUI tidak pernah memfatwakan bahwa BPJS Kesehatan itu haram, justru MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk selalu hadir menjamin kesehatan bagi warga Negara Indonesia dengan tidak adanya diskriminasi, MUI juga merekomendasikan bahwa masyarakat Indonesia sebagai muslim yang mayoritas seyogyanya pemerintah bisa menghadirkan asuransi yang berbasis syariah. PT Askes (Persero) yang merupakan cikal bakal dari BPJS Kesehatan telah bertransformasi dengan sangat baik, dengan program BPJS Kesehatan ini maka seluruh masyarakat inodnesia baik yang muda, yang tua, yang kaya atau miskin, di kota, di desa semua bisa mengakses layanan kesehatan yang bermutu, rasional dan efisien. Semoga BPJS Kesehatan ke depan lebih maju lagi.

Semoga bermanfaat.

Salam Kompasaiana

Sumber :

http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/20

http://health.liputan6.com/read/791240/telat-bayar-iuran-bpjs-denda-2-persen-per-bulan

https://id.wikipedia.org/wiki/BPJS_Kesehatan

http://www.merdeka.com/uang/iuran-bpjs-kesehatan-mulai-dari-rp-25500-sampai-rp-59500bulan.html

http://nasional.kompas.com/read/2015/08/01/18560581/Din.Syamsuddin.Tak.Ada.Kata.Haram.dalam.Fatwa.MUI.soal.BPJS.Kesehatan

http://www.kompasiana.com/infobpjskesehatan/peserta-meningkat-bpjs-kesehatan-perluas-jaringan-mitra-faskes_54f372017455139d2b6c7620

http://www.kompasiana.com/iskandarjet/ini-salinan-fatwa-bpjs-kesehatan-dan-hasil-ijtima-ulama-komisi-fatwa-mui-2015_55badbf403b0bdf9038b4567

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun