MUI tidak pernah memfatwakan bahwa BPJS Kesehatan itu haram, justru MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk selalu hadir menjamin kesehatan bagi warga Negara Indonesia dengan tidak adanya diskriminasi, MUI juga merekomendasikan bahwa masyarakat Indonesia sebagai muslim yang mayoritas seyogyanya pemerintah bisa menghadirkan asuransi yang berbasis syariah. PT Askes (Persero) yang merupakan cikal bakal dari BPJS Kesehatan telah bertransformasi dengan sangat baik, dengan program BPJS Kesehatan ini maka seluruh masyarakat inodnesia baik yang muda, yang tua, yang kaya atau miskin, di kota, di desa semua bisa mengakses layanan kesehatan yang bermutu, rasional dan efisien. Semoga BPJS Kesehatan ke depan lebih maju lagi.
Semoga bermanfaat.
Salam Kompasaiana
Sumber :
http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/20
http://health.liputan6.com/read/791240/telat-bayar-iuran-bpjs-denda-2-persen-per-bulan
https://id.wikipedia.org/wiki/BPJS_Kesehatan
http://www.merdeka.com/uang/iuran-bpjs-kesehatan-mulai-dari-rp-25500-sampai-rp-59500bulan.html