Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemberi kerja atau pembayar pada tahun 2015 ini tidak ada kenaikan iuran, akan tetapi pada tahun 2016 BPJS Kesehatan tidak menjamin tidak aka nada kenaikan, karena iuran BPJS Kesehatan ini akan selalu dievaluasi selama 2 tahun sekali. Hal ini ditegaskan oleh bapak M. Ikhasan sebagai Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Kesehatan
******
Bagimana Prosedur Pendaftaran Peserta JKN BPJS KesehatanÂ
Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran /PBI
Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial. Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.
Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan : Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya, Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
- Perusahaan / Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
- Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKNataumencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.
Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja
   Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
- Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
- Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
          Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
          Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar