Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Perjalanan Setahun Bersama BPJS Kesehatan

3 Agustus 2015   11:31 Diperbarui: 3 Agustus 2015   11:58 772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai tugas khusus untuk menyelenggarakan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. BPJS Kesehatan ini merupakan salah satu program pemerintah dalam bentuk kesatuan jaminan kesehatan nasional atau JKN. Jaminan Kesehatan Nasional ini diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Dasar hukum dari BPJS Kesehatan ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial khususnya pada Pasal 5 dan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dalam Undang-Undang Nomor 24 tentang BPJS askes (Asuransi Kesehatan) yang sebelumnya dikelola oleh  PT Askes Indonesia (Persero), berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

***

Kepesertaan BPJS Kesehatan

Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pada pasa 14 menyatakan bahwa kepesertaan dari BPJS Kesehatan sebagai berikut :

  1. Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.
  2. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
  3. Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.

Jaminan kesehatan secara universal ini diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan BPJS Kesehatan ini. Menurut Menteri Kesehatan Era Pemerintahan Presiden SBY Nafsiah Mboi menyatakan bahwa BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala jenis penyakit namun dengan melakukan upaya efisiensi.

****

Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan terus memperluas jaringan mitra fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia ini merupakan upaya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas, data sampai per 10 Januari 2015, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai angka 133,6 juta jiwa. BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 18.437 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari 9.788 puskesmas, 3.984 Dokter Praktik Perorangan (DPP), 2.388 klinik pratama, 755 klinik TNI, 569 klinik Polri, 945 dokter gigi, dan delapan RS D pratama. Jumlah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang sudah menjadi mitra BPJS Kesehatan adalah sebanyak 1.681 fasilitas kesehatan, dengan rincian 625 RS pemerintah dan BUMN/BUMD, 159 RS khusus, 34 RS khusus jiwa, 103 RS TNI, 40 RS Polri, 652 RS swasta, 68 klinik utama. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan 1.447 apotek dan 828 optikal.

*****

Iuran Kepesertaan BPJS Kesehatan

Iuran per peserta/ bulannya tinggal dipilih Rp 25.500 (layanan kelas III) atau Rp 42.500 (layanan kelas II) atau Rp 59.500 (layanan kelas I). Denda keterlambatan keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan akan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak dan ditanggung pemberi kerja atau pembayar. Misalkan dia nunggak 10 bulan, dendanya juga akan di akumulatif. Kalau sebulannya dia bayar Rp 59.500 ditambah dua persennya yaitu Rp 1.190 maka ia harus membayar Rp 596.190.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun