Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Perjalanan Setahun Bersama BPJS Kesehatan

3 Agustus 2015   11:31 Diperbarui: 3 Agustus 2015   11:58 772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Acara Kompasiana Nangkring Setahun bersama BPJS Kesehatan (doc pri)"][/caption]

*

Benarkah BPJS Kesehatan itu Haram ?

Bapak  M Ikhsan, Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Kesehatan, mengatakan tidak ada kata haram di dalam fatwa MUI atas BPJS Kesehatan yang ada adalah rekomendasi dari MUI untuk pemerintah agar BPJS Kesehatan hadir lebih baik lagi. Adapun rekomendasi MUI untuk pemerintah atas BPJS Kesehatan itu ada dua. Pertama, supaya pemerintah segera dapat menerapkan standar minimum hidup layak kesehatan bagi masyarakat. Kedua, adalah agar aturan atau sistem BPJS Kesehatan berdasarkan prinsip syariah. Hal ini beliau katakan pada acara Kompasiana Nangkring Setahun Bersama BPJS Kesehatan bertempat di Ruang Ruby 1, Gd. Kompas Gramedia ,Palmerah Barat, Unit II Lantai 7, Jl. Palmerah Barat 29 – 37, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 30 Juli 2015 dan dihadiri hampir 50 Kompasianer. Kompasiana Nangkring dengan tema Setahun Bersama BPJS Kesehatan menghadirkan narasumber Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Kesehatan yaitu Bapak M. Ikhsan, Peserta BPJS Kesehatan Asep Ruswiadi, yang dimoderatori oleh Nurulloh, Content & Community Editor Kompasiana.

Bagaimana sebenarnya fatwa MUI terhdap pengharaman BPJS kesehatan itu, dalam tulisannya mas iskandar zulkarnaen yang berjudul Ini Salinan Fatwa BPJS Kesehatan dan Hasil Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI 2015. Menyatakan bahwa ada dua ketentuan hukum untuk BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari’ah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
  2. MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan pelayanan prima.

Dan juga ada dua rekomendasi MUI kepada pemerintah, yaitu:

  1. Agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya;
  2. Agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsuddin juga menegaskan bahwa tidak ada pernyataan haram di dalam hasil kesimpulan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia Tahun 2015 di Tegal terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, beberapa waktu lalu, hal ini juga  mengklarifikasi sejumlah pemberitaan di media masa yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan haram.

**

Sejarah Singkat BPJS Kesehatan

Sejarah BPJS Kesehatan memang tidak bisa terlepas dari kehadiran PT Askes (Persero), oleh karena ini merupakan cikal bakal dari terbentuknya BPJS Kesehatan.  Pada tahun 1968, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional. Kemudian pada tahun 1984 cakupan peserta badan tersebut diperluas dan dikelola secara profesional dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti. Badan ini terus mengalami transformasi yang dari tadinya Perum kemudian pada tahun 1992 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.

Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat. Dengan prinsip penyelenggaraan mengacu pada :

  1. Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
  2. Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
  3. Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  4. Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
  5. Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
  6. Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun