Mohon tunggu...
Uci Junaedi
Uci Junaedi Mohon Tunggu... Administrasi - SocialMedia

Social Media Businnes Service

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Perjalanan Setahun Bersama BPJS Kesehatan

3 Agustus 2015   11:31 Diperbarui: 3 Agustus 2015   11:58 772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga

            Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.

  1. Setelahmendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
  2. Melakukan pembayaran iuran ke Bankyang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
  3. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.

 Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan

 *******

Prosedur Klaim BPJS Kesehatan

Syarat utama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS KEsehatan adalah dengan memiliki kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti bahwa pasien tersebut sudah terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan, ada beberaoa prosedur dalam klaim BPJS KEsehatan yaitu diantaranya :

Syarat Menerima pelayanan kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan

  1. Pada saat peserta BPJS Kesehatan berobat ke dokter puskesmas maupun klinik dipastikan harus membawa kartu BPJS Kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya.
  2. Supaya peserta BPJS KEsehatan memperoleh layanan kesehatan di sekitar 1700 rumah sakit pemerintah dan swasta di seluruh Indonesia, maka peserta BPJS harus memiliki surat rujukan dari klinik, puskesmas maupun dokter yang dipilih. Peserta BPJS Kesehatan tidak diperkenankan langsung berobat ke rumah sakit tanpa membawa surat rujukan tersebut. hal ini tentunya dimaksudkan supaya tidak adanya penumpukan pasien di rumah sakit.
  3. Apabila peserta BPJS KEsehatan ingin melakukan rawat jalan atau penanganan lebih lanjut, seperti rawat inap di rumah sakit, sebaiknya peserta BPJS KEsehatan terlebih dahulu mempersiapkan kelengkapan dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi kartu BPJS KEsehatan, surat rujukan dari dokter puskesmas, atau klinik, kartu BPJS KEsehatan Asli, hal ini diperlukan untuk mempermudah proses administrative ketika harus di rawat di rumah sakit tersebut.

 Pasien Gawat Darurat

Adapun untuk pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan yang mengalami kondisi gawat darurat seperti kecelakaan atau melahirkan, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung dating ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan bahkan di rumah sakit non provider dari BPJS Kesehatan.

Yang perlu diketahui sebagai pemegang kartu BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :

  1. Ada penyakit tertentu yang tidak mendapatkan proteksi dari BPJS Kesehatan , yaitu penyakit yang tidak sesuai indikasi (alas an) medis seperti penyakit akibt bencana alam, pemakaian kosmetik, dan akibat dari percobaan bunuh diri.
  2. Peserta pemegang kartu BPJS Kesehatan sebelum dapat memeriksakan diri ke rumah sakit yang terdaftar di BPJS Kesehatan, maka peserta tersebut harus terlebih dahulu memperoleh surat rujukan dari puskesmas, dokter atau klinik yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
  3. Fasilitas kesehatan yang didapatkan dari peserta BPJS Kesehatan adalah sesuai berdasarkan dengan iuran yang telah dibayarkan setiap bulannya.

 ********

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun