Di sini, warga desa atau komunitas adat diberikan kesempatan untuk mengelola kawasan hutan yang ditujukan untuk pemenuhan kesejahteraan ekonomi dan pelestarian sumberdaya hayati.Â
Dua prinsip --sejahtera dan lestari--wajib selaras sejak dalam perencanaan. Di dalamnya, ada tata kelola hingga pengelolaan kawasan yang mesti ditaati dan disusun bersama-sama. Demikian juga mekanisme evaluasi.Â
Saya terus terkenang pada orang-orang NU yang jauh dari pusat itu, dari Lamandau, Lumajang-Jember, hingga Manado. Dengan hidup sederhana, bahkan mungkin melarat, dan tetap patuh merawat tradisinya hingga turun-temurun.Â
Mereka telah bertahan dengan siklus subsistensi dan resiliensinya sendiri-sendiri, yang seringkali tak tersentuh oleh para pejabat negara hingga organisasi.Â
Maka, sekali lagi, apakah niscaya dengan revenue dari pertambangan, hidup para jamaah itu akan lebih baik?
Bagaimana dengan daya rusak ekologi industri ekstraktif di tengah tantangan hingga tuntutan mitigasi perubahan iklim serta bencana?Â
 ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H