Mohon tunggu...
S Aji
S Aji Mohon Tunggu... Lainnya - Story Collector

- dalam ringkas ingatan, tulisan tumbuh mengabadikan -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Jamaah Kampung dan Pengurus(an) Tambang

8 Juni 2024   11:25 Diperbarui: 20 Juni 2024   08:23 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Area pertambangan batubara Asam-Asam milik PT Arutmin Indonesia di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kompas.id/ADITYA PUTRA PERDANA)

Sesudah menjadi guru, diangkat sebagai ASN Kementrian Agama, mengurusi di KUA, mengurusi haji, menjadi Rais NU Wilayah dan Ketua MUI Sulawesi Utara, beliau kembali menjadi pengajar di masa pensiun hingga meninggal pada 2 September 2011 di Manado. 

Menjelang akhir hayatnya, beliau masih setia membina majelis taklim di rumahnya. Dari majelis ibu-ibu, karyawan toko, hingga pemuda/aktivis NU. Tak banyak yang mampu seperti ini, setia sebagai pengajar dan hidup sederhana.

Saya pernah bertanya, "Mengapa kiai tidak ke politik?"

Bukankah kiai adalah sahabat Gus Dur? Rumah kiai juga menjadi tempat dimana Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulut dilahirkan? 

Tidakkah kiai memiliki jaringan murid yang sudah menyebar kemana-mana? Bukankah banyak caleg yang setiap pemilu bolak-balik datang ke sini? Mengapa tidak?

"Saya kalau sama kekuasaan jadi kikuk, tak nyaman, lebih baik menjauh," katanya. Saya terus berdiam diri. Saya tahu pertimbangan beliau jauh lebih dalam lagi. 

Intinya, saya bersyukur masih bertemu teladan yang dirindukan. Seorang guru, alim, merawat jamaah dan menjaga diri dari bujuk rayu kekuasaan duniawi. Al fatihaa.

Dan, di hari-hari terakhir seorang Presiden...

Cerita-cerita perjumpaan singkat di atas adalah penghormatan sekaligus kegelisahan. Hal mana dikarenakan di hari-hari terakhir dimana sebuah rezim politik seolah-olah ingin memberi imbal jasa bagi organisasi masyarakat dan keagamaan.

Imbal itu dalam bentuk perizinan untuk mengelola industri pertambangan. Regulasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Gayung seolah bersambut. "Ketika pemerintah memberi peluang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap. Wong butuh, bagaimana lagi," kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf  (Antaranews.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun