Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 15_Kebatinan Ki Ageng Suryomentaram_Transformasi Audit Pajak dan Memimpin Diri Sendiri

8 Juli 2024   13:43 Diperbarui: 8 Juli 2024   13:53 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Olah sendiri

Tax Audit di Indonesia

Pemeriksaan pajak di Indonesia adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pajak Indonesia untuk mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan pajak. ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia.

Laporan Hasil Pemeriksaan (Pemeriksaan Pajak) digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau surat penagihan pajak.

Tujuan pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:

  • Untuk memastikan keakuratan dan kebenaran pembukuan melalui sertifikasi rekening oleh CA dan untuk memfasilitasi Departemen Pajak untuk memverifikasi kebenaran dan kebenaran informasi yang merupakan pengembalian pajak pendapatan yang diajukan oleh wajib pajak.
  • Melaporkan pengamatan dan ketidaksesuaian yang dicatat oleh auditor setelah melakukan pemeriksaan sistematis terhadap pembukuan
  • Untuk menyediakan kepada Departemen Pajak Penghasilan informasi relevan yang diwajibkan oleh Undang-Undang, termasuk penyusutan yang diperbolehkan berdasarkan Undang-undang dan memastikan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan Undang-undang.

Tujuan Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak : Tujuan Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak antara lain sebagai berikut.

  • Terdapat pembukuan dan catatan akuntansi yang memadai untuk menentukan laba atau rugi kena pajak wajib pajak dan, akibatnya, pajak yang harus dibayar;
  • Perhitungan pajak yang disampaikan kepada instansi yang berwenang oleh Wajib Pajak sesuai dengan catatan yang mendasarinya;
  • Seluruh peraturan perpajakan yang berlaku telah dipatuhi;
  • Penyediaan sarana untuk mendidik wajib pajak tentang berbagai persyaratan undang-undang perpajakan;
  • e. Mencegah penghindaran pajak;
  • Mendeteksi dan memperbaiki kesalahan akuntansi dan/atau aritmatika dalam Surat Pemberitahuan;
  • Memberikan masukan kepada (administrator pajak) terhadap berbagai ketentuan undang-undang dan merekomendasikan kemungkinan perubahan;
  • Mengidentifikasi kasus-kasus yang melibatkan penipuan pajak dan merekomendasikannya untuk diselidiki;
  • Saya. mencegah kegagalan Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  • J. Mencegah Wajib Pajak menghasilkan pengembalian yang tidak lengkap atau tidak akurat untuk mendukung self-assessment

Kondisi yang memicu dilakukannya pemeriksaan pajak

Permintaan pengembalian pajak akan selalu memicu pemeriksaan pajak. Karena DJP harus memutuskan permohonan pengembalian dana dalam waktu 12 bulan, maka pemeriksaan pajak biasanya akan dimulai beberapa minggu hingga beberapa bulan sejak tanggal permohonan pengembalian dana. Permintaan pengembalian pajak penghasilan badan biasanya akan memicu pemeriksaan pajak menyeluruh yang mencakup seluruh pajak. Permintaan pengembalian pajak lainnya biasanya akan memicu pemeriksaan pajak yang hanya mencakup satu pajak tertentu. DJP kemungkinan akan memperluas cakupan pemeriksaan pajak dengan mencakup pajak-pajak lainnya.

Penutupan Pemeriksaan

Di akhir pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak akan memberikan wajib pajak yang diperiksa dengan pemberitahuan tertulis temuan pemeriksaan pajak yang memuat usulan koreksi pemeriksaan pajak. Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai temuan pemeriksaan pajak, Wajib Pajak harus menanggapi pemberitahuan tersebut secara tertulis dalam jangka waktu tujuh sampai sepuluh hari kerja sebelum menghadiri konferensi penutup (pembahasan akhir) dengan pemeriksa pajak.

Dalam rapat penutupan wajib pajak dapat menegaskan kembali

kedudukannya mengenai pembetulan pemeriksaan pajak dan menyampaikan dokumen pendukungnya. Apabila masih terdapat perselisihan mengenai dasar hukum penyesuaian pada saat pembahasan temuan pemeriksaan pajak, Wajib Pajak dapat meminta pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QAT) dari Kantor Pelayanan Pajak Daerah. Diskusi tersebut akan dicatat dalam sebuah memorandum yang disiapkan oleh QAT.

Pemikiran dari Ki Ageng Suryomentaram

Ki Ageng Suryomentaram (KAS) muncul dengan pemikiran terobosannya, yang secara radikal membawa kita kembali pada pertanyaan mendasar tentang siapa kita, apa yang harus kita lakukan, dan ke mana tujuan kita, dengan cara yang lebih sederhana dan lugas. Konsepsinya tentang kehadiran Kramadangsa, “diri kita yang jujur”, memaparkan murid-muridnya pada dunia fenomena yang berbeda-beda, di luar permasalahan sosial dan budaya yang melekat pada umat manusia. Hasil pengamatannya yang terus menerus, mengkristal menjadi suatu bentuk ilmu tertentu, yang sampai sekarang dikenal dengan nama “Kawruh Jiwa”, Ilmu Tentang Diri.

Audit Pajak dan prinsip Enam “SA”versi Ki Ageng  Suryomentaram

1. Sa-kepenake ( Seenaknya)

Prinsip ini menekankan bahwa otoritas pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak harus sesuai dan melalui prosedur serta ketentuan yang berlaku, otoritas pajak tidak bisa bertindak seenaknya. Mereka Memberikan harus memberikan pelayanan dan rasa aman karena hal itu menjadi faktor penting untuk Wajib Pajak agar dalam proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan mampu menghasilkan pemeriksaan yang damai dan secara objektif.

2. Sa-butuhe ( Sebutuhnya)

Prinsip ini juga penting untuk diterapkan oleh otoritas pajak dan Wajib Pajak itu sendiri. Bahwa dalam proses pemeriksaan membutuhkan dokumen yang dibutuhkan sebagai bahan untuk proses pemeriksaan dan wajib pajak juga harus memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh otoritas pajak agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan yang diinginkan.

3. Sa-perlune (Seperlunya)

Prinsip ini tidak jauh dengan prinsip diatas bahwa porsi otoritas pajak perlu bertindak seperlunya saja dalam proses pemeriksaan, hal tersebut juga sangat berguna untuk menciptakan atmosfir audit yang damai dan untuk Wajib Pajak juga dapat memberikan keterangan seperlunya saja. Tidak melebih lebihkan namun tetap dalam koridor pemeriksaan.

4. Sa-cukupe (Secukupnya)

Prinsip ini menekankan bahwa sebagai Wajib Pajak harus memberikan seutu penjelasan yang cukup dalam proses pemeriksaan sedang berlangsung, Wajib Pajak tidak hanya memberikan keterangan secara lisan namun bukti dan data yang digunakan sebagai pendukung audit juga harus disiapkan dengan benar dan cukup untuk menanggapi auditor pajak.

5. Sa-mesthine (Semestinya)

Bagi otoritas pajak dan Wajib Pajak prinsip ini penting, karena mereka harus bertindak sebagaimana mestinya orang yang memeriksan dan orang yang diperiksa. Wajib Pajak sangat membutuhkan sifat otoritas pajak yang penuh dengan rasa empati. Karena dengan rasa empati dari auditor pajak maka mereka akan memposisikan diri mereka sebagai pihak yang sedang diperiksa.  Namun, tetap dalam pemeriksaan harus selalu hati hati dan sesuai dengan ketentuan dan menjunjung nilai nilai dan norma sebagai manusia.

6. Sabenare (Sebenarnya)

Wajib Pajak harus menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya untuk membantu otoritas pajak dalam melakukan pemeriksaan. Informasi yang benar maka akan membantu Wajib Pajak jika ada kekeliruan atas hasil yang dilaporkan oleh tim audit pajak. Prinsip kebenaran harus diterapkan oleh setiap Wajib Pajak karena guna menghindari adanya praktik kecurangan dan manipulasi dalam penyajian informasi ke pihak yang membutuhkan.

Pemikiran Filosofisnya

Menurut Ki Ageng Suryomentaram, manusia sebagai makhluk hidup mempunyai akal. Manusia bertindak dengan pemikirannya yang terbentuk dari suatu pemahaman yang terakumulasi menjadi suatu ilmu. Hal inilah yang membedakan manusia dengan binatang yang bertindak hanya berdasarkan naluri saja. manusia adalah makhluk sosial. Jadi hidup manusia adalah bergaul dan bersosialisasi. Tentunya pemikirannya juga sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Jawa yang menjunjung tinggi konsep keharmonian manusia. Keberadaan manusia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan manusia lainnya, alam, dan Tuhan. “Siapa yang mencari kebaikan tanpa meyakinkan orang lain (tetangga), serta menjerat lehernya sendiri.

Jiwa manusia disebut Kramadangsa, artinya manusia pada hakikatnya adalah makhluk Tuhan yang selalu mempunyai unsur jasmani dan rohani pada dirinya. Sifat Kramadangsa menyertai beberapa catatan kehidupan yang melandasi keberadaan individu sebagai manusia.

Menurut Ki Ageng hakikat manusia adalah akal. Rasa terbagi menjadi rasa badan, rasa hidup, rasa diri, dan rasa kekal. Sense of body terdapat pada tubuh manusia, misalnya; lapar, sakit, sejuk, panas, haus, panas, dan dingin. Pengertian hidup merupakan kemauan dasar hidup yang ditandai dengan keinginan untuk bertahan hidup. Rasa ego adalah perasaan memiliki kecenderungan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Arti abadi adalah mencapai tingkat kebenaran universal, hukum abadi, bagian dari alam, dalam nasib yang sama dan memiliki kemauan untuk menerima kenyataan bahwa kehidupan ‚di sini, seperti ini dan sekarang. Indra merupakan perwujudan jiwa.

Kawruh Jiwa lebih tepat digambarkan sebagai ilmu (dapat digolongkan sebagai filsafat atau psikologi manusia). Karena mempunyai bahan dasar dan metode yang jelas, disajikan secara sistematis dan logis, maka dapat digunakan untuk menganalisis dan memecahkan permasalahan kehidupan sehari-hari secara fungsional. Kawruh Jiwa adalah ilmu jiwa, atau ilmu untuk mengetahui sifat-sifat jiwa. Jiwa adalah bagian yang tidak kasat mata dari manusia; Jiwa tidak dapat diterima oleh panca indera, berbeda dengan tubuh manusia yang merupakan bagian kasat mata manusia. Kawruh Jiwa bukanlah perilaku agama, asketisme atau pantangan.

Jiwa manusia dipahami sebagai benda fana yang dapat dirusak atau dimusnahkan. Ia mengalami kelahiran, memperoleh pengalaman-pengalaman penting dan kemudian akan dimatikan. Dengan datangnya kematian, jiwa hilang untuk menghapuskan dominasi atau pengaruh individu. Pengalaman-pengalaman tersebut akan menghasilkan sejumlah rekaman yang terangkum dalam memori. Ketika jiwa manusia telah dibersihkan atau dimatikan inti pribadinya sebagai manusia, maka manusia tersebut akan tertata dengan baik dan terbimbing dengan baik, sehingga kehidupannya akan terasa tenteram dan tenteram atau bahagia.

Prinsip Moralnya dalam Menghadapi Post Modernitas

Postmodern telah melewatkan rasionalitas, positivisme, universalitas, kepastian, instrumentalisme, dan lain-lain dari modernisme. Ini juga merupakan keinginan untuk meninggalkan kebutuhan berlebihan akan mitos, narasi, atau pengetahuan. Dan hal tersebut menjadikan dunia seni dan filsafat dihadapkan pada semacam 'ketidakpastian terhadap' (indeterminacy), 'ketidakpastian hukum' dan 'ketidakpastian nilai'. Sepertinya manusia berada di labirin.

Seolah-olah tidak ada batasan hukum, moral rasionalitas, estetika, dan etika, tidak ada batasan antara moral atau maksiat, rasional atau irasional, baik/buruk, pesan atau media, harus atau tidak, kenyataan atau fantastik, bentuk atau makna. Seolah tidak ada pesan yang tersampaikan, tidak ada lagi pembagian atau pembedaan antara media, pesan dan sebab. Faktanya, menurut Marshall McLuhan, 'media' itu sendiri telah menjadi pesan.

Sekalipun banyak orang yang telah memberi makna terhadap apa itu postmodernisme, namun tetap saja menyerahkan diri pada pemahaman setiap individu yang memikirkannya. Postmodern seringkali dituding sebagai budaya yang tidak bertanggung jawab, yang memperbolehkan apapun (apapun boleh!), Tidak ada aturan atau kepastian hukum padahal hal ini sebagai dampak dari tujuan positifnya untuk menghilangkan universalisme dan mengaktualisasikan kembali berbagai ilmu pengetahuan yang teralienasi dengan cara modernisasi tanpa adanya hambatan. membenarkan mereka sebagai pembenaran mutlak.

Kawruh Jiwa

Kawruh Jiwa lebih tepat disebut sebagai ilmu (dapat digolongkan dalam filsafat manusia atau psikologi), karena mempunyai bahan dasar dan metode yang jelas, disajikan secara sistematis dan logis, sehingga dapat digunakan untuk menganalisis dan menyelesaikannya. masalah kehidupan sehari-hari secara fungsional. Tidak menutup kemungkinan permasalahan masyarakat postmodern, beberapa konsep yang diperluas oleh Ki Ageng Suryomentaram tidak dimaksudkan sebagai konsep mutlak yang harus diikuti. Juga bukan sebagai bentuk rekonstruksi totalitarianisme. Ajarannya dapat digolongkan sebagai salah satu yang disebut oleh Lyotard dengan narasi kecil; mereka memiliki tujuan untuk membentuk individu yang manusiawi.

Konsep Kebahagiaan

Konsep kebahagiaan atau ketidakbahagiaan manusia disebabkan oleh terpenuhi atau tidaknya terpuaskannya kebutuhan dasarnya. Kebutuhan akan datang kepada manusia tanpa henti, kemudian muncullah kebutuhan sekunder yang berasal dari pikiran manusia itu sendiri untuk memperoleh kesenangan sesaat, status, dan gengsi dalam komunitasnya. Kemudian, manusia menjadi korban dari kebutuhan-kebutuhan yang dibuatnya yang bersumber dari keinginannya.

Ki Ageng Suryomentaram menyebutkan bahwa nafsu sangat berpengaruh terutama dalam tiga bidang:

  • kekayaan (Semat, kecenderungan umum menuju kesenangan materi seperti mencari kekayaan, kenikmatan, dan kesenangan),
  • pengakuan masyarakat (Drajat, kedudukan seseorang dalam hierarki sosial untuk mencari kemuliaan, kebanggaan, dan kebajikan), dan
  • kekuatan magis (Kramat, mencari kekuasaan, kepercayaan untuk dihormati dan dipuji).

Keinginan terhadap ketiga hal tersebut terjadi ketika manusia hanya dikendalikan oleh egonya, kesenangan pada dirinya sendiri, dan melakukan segala sesuatu sesuka hatinya. Mereka cenderung membuang sesuatu yang tidak menguntungkan atau menyenangkan bagi dirinya, dan mencari sesuatu yang dapat menimbulkan kenyamanan pada dirinya. Itu manusiawi.

Jean Baudrillard menamakannya dengan dunia simulasi. Manusia berada pada ruang realitas dimana perbedaan antara dunia nyata dan dunia fana, dunia nyata dan dunia tiruan sangat tipis. Ruang-ruang yang tidak memperhatikan kategori-kategori nyata seperti, semu, benar, salah, fantal, referensi, representasi, realitas, citra, produksi, reproduksi. Semuanya telah muncul dalam tanda-tanda.

Pandangan filosofis Ki Ageng Suryomentaram

Pandangan filosofis Ki Ageng Suryomentaram mengarah pada rasionalitas akomodatif yang menempatkan makna hidup masyarakat dalam mencapai kebenaran dan kebahagiaan. Dalam masyarakat postmodern, keakuratan seluruh prinsip moral relatif diakomodasi pada lingkungan individu yang bersangkutan atau seleksi. Namun komunitas manusia mempunyai pedoman (adat istiadat, moral, nilai) dalam hidupnya. Dalam pandangan Ki Ageng Suryomentaram, terdapat beberapa pendekatan terhadap hasrat manusia yang sampai taraf tertentu masih sesuai untuk menghadapi era postmodern. Pendirian filosofisnya dapat melahirkan kehidupan masyarakat yang harmonis. Masyarakat postmodern cenderung individualistis dan pandangan Ki Ageng tentang persatuan antarmanusia bisa menjadi obat bagi individualisme semacam itu. Dalam konteks Indonesia, pandangan Ki Ageng tetap menjadi rumusan filosofis yang besar untuk menjaga kearifan lokal dan keberagaman masyarakat tetap hidup dan berkelanjutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun