Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 15_Kebatinan Ki Ageng Suryomentaram_Transformasi Audit Pajak dan Memimpin Diri Sendiri

8 Juli 2024   13:43 Diperbarui: 8 Juli 2024   13:53 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Olah sendiri

Tax Audit di Indonesia

Pemeriksaan pajak di Indonesia adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pajak Indonesia untuk mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan pajak. ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia.

Laporan Hasil Pemeriksaan (Pemeriksaan Pajak) digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau surat penagihan pajak.

Tujuan pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:

  • Untuk memastikan keakuratan dan kebenaran pembukuan melalui sertifikasi rekening oleh CA dan untuk memfasilitasi Departemen Pajak untuk memverifikasi kebenaran dan kebenaran informasi yang merupakan pengembalian pajak pendapatan yang diajukan oleh wajib pajak.
  • Melaporkan pengamatan dan ketidaksesuaian yang dicatat oleh auditor setelah melakukan pemeriksaan sistematis terhadap pembukuan
  • Untuk menyediakan kepada Departemen Pajak Penghasilan informasi relevan yang diwajibkan oleh Undang-Undang, termasuk penyusutan yang diperbolehkan berdasarkan Undang-undang dan memastikan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan Undang-undang.

Tujuan Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak : Tujuan Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak antara lain sebagai berikut.

  • Terdapat pembukuan dan catatan akuntansi yang memadai untuk menentukan laba atau rugi kena pajak wajib pajak dan, akibatnya, pajak yang harus dibayar;
  • Perhitungan pajak yang disampaikan kepada instansi yang berwenang oleh Wajib Pajak sesuai dengan catatan yang mendasarinya;
  • Seluruh peraturan perpajakan yang berlaku telah dipatuhi;
  • Penyediaan sarana untuk mendidik wajib pajak tentang berbagai persyaratan undang-undang perpajakan;
  • e. Mencegah penghindaran pajak;
  • Mendeteksi dan memperbaiki kesalahan akuntansi dan/atau aritmatika dalam Surat Pemberitahuan;
  • Memberikan masukan kepada (administrator pajak) terhadap berbagai ketentuan undang-undang dan merekomendasikan kemungkinan perubahan;
  • Mengidentifikasi kasus-kasus yang melibatkan penipuan pajak dan merekomendasikannya untuk diselidiki;
  • Saya. mencegah kegagalan Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  • J. Mencegah Wajib Pajak menghasilkan pengembalian yang tidak lengkap atau tidak akurat untuk mendukung self-assessment

Kondisi yang memicu dilakukannya pemeriksaan pajak

Permintaan pengembalian pajak akan selalu memicu pemeriksaan pajak. Karena DJP harus memutuskan permohonan pengembalian dana dalam waktu 12 bulan, maka pemeriksaan pajak biasanya akan dimulai beberapa minggu hingga beberapa bulan sejak tanggal permohonan pengembalian dana. Permintaan pengembalian pajak penghasilan badan biasanya akan memicu pemeriksaan pajak menyeluruh yang mencakup seluruh pajak. Permintaan pengembalian pajak lainnya biasanya akan memicu pemeriksaan pajak yang hanya mencakup satu pajak tertentu. DJP kemungkinan akan memperluas cakupan pemeriksaan pajak dengan mencakup pajak-pajak lainnya.

Penutupan Pemeriksaan

Di akhir pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak akan memberikan wajib pajak yang diperiksa dengan pemberitahuan tertulis temuan pemeriksaan pajak yang memuat usulan koreksi pemeriksaan pajak. Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai temuan pemeriksaan pajak, Wajib Pajak harus menanggapi pemberitahuan tersebut secara tertulis dalam jangka waktu tujuh sampai sepuluh hari kerja sebelum menghadiri konferensi penutup (pembahasan akhir) dengan pemeriksa pajak.

Dalam rapat penutupan wajib pajak dapat menegaskan kembali

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun