Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 15_Kebatinan Ki Ageng Suryomentaram_Transformasi Audit Pajak dan Memimpin Diri Sendiri

8 Juli 2024   13:43 Diperbarui: 8 Juli 2024   13:53 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Olah sendiri

kedudukannya mengenai pembetulan pemeriksaan pajak dan menyampaikan dokumen pendukungnya. Apabila masih terdapat perselisihan mengenai dasar hukum penyesuaian pada saat pembahasan temuan pemeriksaan pajak, Wajib Pajak dapat meminta pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QAT) dari Kantor Pelayanan Pajak Daerah. Diskusi tersebut akan dicatat dalam sebuah memorandum yang disiapkan oleh QAT.

Sumber : Olah sendiri
Sumber : Olah sendiri

Pemikiran dari Ki Ageng Suryomentaram

Ki Ageng Suryomentaram (KAS) muncul dengan pemikiran terobosannya, yang secara radikal membawa kita kembali pada pertanyaan mendasar tentang siapa kita, apa yang harus kita lakukan, dan ke mana tujuan kita, dengan cara yang lebih sederhana dan lugas. Konsepsinya tentang kehadiran Kramadangsa, “diri kita yang jujur”, memaparkan murid-muridnya pada dunia fenomena yang berbeda-beda, di luar permasalahan sosial dan budaya yang melekat pada umat manusia. Hasil pengamatannya yang terus menerus, mengkristal menjadi suatu bentuk ilmu tertentu, yang sampai sekarang dikenal dengan nama “Kawruh Jiwa”, Ilmu Tentang Diri.

Audit Pajak dan prinsip Enam “SA”versi Ki Ageng  Suryomentaram

1. Sa-kepenake ( Seenaknya)

Prinsip ini menekankan bahwa otoritas pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak harus sesuai dan melalui prosedur serta ketentuan yang berlaku, otoritas pajak tidak bisa bertindak seenaknya. Mereka Memberikan harus memberikan pelayanan dan rasa aman karena hal itu menjadi faktor penting untuk Wajib Pajak agar dalam proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan mampu menghasilkan pemeriksaan yang damai dan secara objektif.

2. Sa-butuhe ( Sebutuhnya)

Prinsip ini juga penting untuk diterapkan oleh otoritas pajak dan Wajib Pajak itu sendiri. Bahwa dalam proses pemeriksaan membutuhkan dokumen yang dibutuhkan sebagai bahan untuk proses pemeriksaan dan wajib pajak juga harus memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh otoritas pajak agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan yang diinginkan.

3. Sa-perlune (Seperlunya)

Prinsip ini tidak jauh dengan prinsip diatas bahwa porsi otoritas pajak perlu bertindak seperlunya saja dalam proses pemeriksaan, hal tersebut juga sangat berguna untuk menciptakan atmosfir audit yang damai dan untuk Wajib Pajak juga dapat memberikan keterangan seperlunya saja. Tidak melebih lebihkan namun tetap dalam koridor pemeriksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun