kedudukannya mengenai pembetulan pemeriksaan pajak dan menyampaikan dokumen pendukungnya. Apabila masih terdapat perselisihan mengenai dasar hukum penyesuaian pada saat pembahasan temuan pemeriksaan pajak, Wajib Pajak dapat meminta pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QAT) dari Kantor Pelayanan Pajak Daerah. Diskusi tersebut akan dicatat dalam sebuah memorandum yang disiapkan oleh QAT.
Pemikiran dari Ki Ageng Suryomentaram
Ki Ageng Suryomentaram (KAS) muncul dengan pemikiran terobosannya, yang secara radikal membawa kita kembali pada pertanyaan mendasar tentang siapa kita, apa yang harus kita lakukan, dan ke mana tujuan kita, dengan cara yang lebih sederhana dan lugas. Konsepsinya tentang kehadiran Kramadangsa, “diri kita yang jujur”, memaparkan murid-muridnya pada dunia fenomena yang berbeda-beda, di luar permasalahan sosial dan budaya yang melekat pada umat manusia. Hasil pengamatannya yang terus menerus, mengkristal menjadi suatu bentuk ilmu tertentu, yang sampai sekarang dikenal dengan nama “Kawruh Jiwa”, Ilmu Tentang Diri.
Audit Pajak dan prinsip Enam “SA”versi Ki Ageng Suryomentaram
1. Sa-kepenake ( Seenaknya)
Prinsip ini menekankan bahwa otoritas pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak harus sesuai dan melalui prosedur serta ketentuan yang berlaku, otoritas pajak tidak bisa bertindak seenaknya. Mereka Memberikan harus memberikan pelayanan dan rasa aman karena hal itu menjadi faktor penting untuk Wajib Pajak agar dalam proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan mampu menghasilkan pemeriksaan yang damai dan secara objektif.
2. Sa-butuhe ( Sebutuhnya)
Prinsip ini juga penting untuk diterapkan oleh otoritas pajak dan Wajib Pajak itu sendiri. Bahwa dalam proses pemeriksaan membutuhkan dokumen yang dibutuhkan sebagai bahan untuk proses pemeriksaan dan wajib pajak juga harus memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh otoritas pajak agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan yang diinginkan.
3. Sa-perlune (Seperlunya)
Prinsip ini tidak jauh dengan prinsip diatas bahwa porsi otoritas pajak perlu bertindak seperlunya saja dalam proses pemeriksaan, hal tersebut juga sangat berguna untuk menciptakan atmosfir audit yang damai dan untuk Wajib Pajak juga dapat memberikan keterangan seperlunya saja. Tidak melebih lebihkan namun tetap dalam koridor pemeriksaan.