a. Memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada Badan Usaha Luar Negeri (yang selanjutnya disingkat BULN) Nonbursa; atau
b. Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa.
Uraian di atas lebih menyoroti kriteria wajib pajak yang dikenakan Pajak atas praktek CFC, selain itu juga terdapat tiga jenis penghasilan yang berhubungan dengan ketentuan CFC secara global yaitu :
a. Passive investment type income (penghasilan-penghasilan dari investasi) merupakan penghasilan dikenakan oleh semua Negara yang mempunyai kebijakan dan ketentuan CFC. Penghasilan pasif berupa bunga, royalti, dividen atau sewa.
b. Active business income (penghasilan dari kegiatan usaha), secara umum ketentuan CFC membebaskan jenis penghasilan tersebut (kecuali Hongaria, Selandia Baru, dan Swedia).
c. Base business income (atau penghasilan selain dari passive income yang dikategorikan tainted income), dikenakan oleh beberapa Negara tetapi ada juga yang sama sekali tidak mengenakannya. Tainted income ini sendiri merupakan suatu penghasilan yang diperoleh dari adanya praktek CFC yang terhadapnya dapat diterapkan suatu ketentuan tentang CFC. Beberapa penghasilan yang masuk dalam kategori ini misalnya yaitu penjualan dari harta atau pemberian suatu jasa yang dilakukan di luar Negara domisili dari suatu pemegang saham.
Sebagai contoh Tainted Income yang diatur di Amerika Serikat yaitu penghasilan berupa :
a. Pendapatan asuransi.
b. Pendapatan dasar atau pokok yang berasal dari Perusahaan asing yang termasuk didalamnya berupa  pendapatan dari jasa servis dan penjualan.
c. Penghasilan yang didapat dari Negara-negara yang tunduk pada program boikot internasional.
d. Praktek suap illegal, kickbacks atau pembayaran sejenis.