Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2_Controlled Foreign Corporation, Peluang dan Tantangan di Indonesia_Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

16 Juni 2024   22:30 Diperbarui: 16 Juni 2024   22:30 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan CFC juga akan menentukan apakah pendapatan CFC telah dikenakan pajak pada tingkat minimum oleh negara asing dan mengidentifikasi jenis pendapatan yang berlaku bagi peraturan tersebut, seperti semua pendapatan atau hanya pendapatan pasif.

Negara-negara yang mematuhi aturan CFC antara lain Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Jepang, Australia, Selandia Baru, Brasil, Swedia, dan Rusia.

Tujuan Controlled Foreign Corporation (CFC)

CFC biasanya digunakan untuk mengalihkan penghasilan dan/atau harta kekayaan dari para individu atau entitas pemilik ke negara tempat CFC didirikan, yang biasanya memiliki tarif pajak lebih rendah atau biasa disebut tax haven country. 

CFC dapat pula digunakan untuk menunda pengakuan penghasilan yang modalnya bersumber dari luar negeri yang nantinya akan dikenakan pajak di dalam negeri. Hasil dari perbuatan itu, maka dapat menyebabkan penerimaan pajak domestik pada tempat para individu atau entitas pemilik CFC tersebut menjadi berkurang dan dampaknya menjadikan potensi pajak tidak dapat terealisasikan.

Oleh karena itu, untuk upaya pencegahan praktik ini, maka pasal 18 ayat (2) UU PPh diterbitkan untuk mengatur bahwa Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan saat diterima atau diperolehnya dividen oleh Wajib pajak dalam negeri atas suatu penyertaan modal pada Controlled Foreign Corporation  (CFC), dengan ketentuan yakni:

a. Penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetorkan; atau

b. Bersama dengan Wajib Pajak dalam negeri lain memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor.

Contoh umumnya, suatu perusahaan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia (PT. X misalnya) memiliki perusahaan dengan kepemilikan saham 60% di Bermuda (sebut saja PT. Y). PT. X nantinya akan mendapat penghasilan dari PT. Y dalam bentuk dividen, dan dividen ini nantinya akan dikenakan pajak di Indonesia. 

Biasanya, atas penghasilan yang diterima berupa dividen ini akan ditunda ataupun ditahan di PT. Y. Sehingga akibatnya, atas penghasilan ini akan ikut dikenakan pajak di Bermuda yang notabene sebuah negara tax haven dengan tarif pajak yang rendah, sehingga Indonesia akan kehilangan potensi atas penerimaan pajak.

Controlled Foreign Corporation (CFC) rules pada intinya merupakan seuah ketentuan untuk membatasi penangguhan dari pengenaan pajak atas suatu penghasilan Controlled Foreign Corporation. Dengan adanya CFC rules tersebut, maka negara akan memajaki penghasilan yang didapat dari CFC pada tingkat pemegang saham, terlepas apakah suatu pemegang saham telah menerima penghasilan tersebut atau tidak menerima sesuai dengan jangka waktu dan batas waktu yang sudah ditetapkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun