Mohon tunggu...
TRIYANTO
TRIYANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa_Universitas Mercubuana

NIM: 55522120004 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2_Controlled Foreign Corporation, Peluang dan Tantangan di Indonesia_Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

16 Juni 2024   22:30 Diperbarui: 16 Juni 2024   22:30 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

CFC rules juga akan memberikan kewajiban untuk pelaporan bagi para Wajib Pajak dalam negeri atas suatu penghasilan yang telah diterima serta kaitannya dengan CFC yang dimilikinya di luar negeri.

Sekilas Tentang Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules di Indonesia.

Dalam rangka proses menyelenggarakan suatu aktivitas perpajakan di Indonesia dengan cara efektif, Maka pemerintah berusaha untuk menyediakan sebuah sarana prasarana serta sebuah kebijakan yang diharapkan mumpuni. 

Kebijakan tersebut diatur sedemikian rupa dan diharapkan untuk sedapat mungkin mengatur supaya dalam iklim perpajakan akan tetap kondusif sesuai dengan unsur kepastian hukumnya. Kemudian dalam kebijakan ini digunakan pula dengan harapan supaya dalam proses pengumpulan penerimaan pajak dapat terlaksana dengan se-efisien mungkin serta mampu tercipta suatu keadilan pajak.

Salah satu masalah yang dihadapi dalam rangka pengumpulan penerimaan pajak ialah upaya penghindaran pajak oleh masyarakat. Penghindaran pajak dilakukan oleh berbagai kalangan, namun sering ditemui di kalangan Wajib Pajak dengan skala bisnis dan penghasilan yang besar. Memang dapat di maklumi, bahwa semakin besar suatu skala bisnis dan suatu penghasilan dari Wajib Pajak, Maka tarif PPh akan semakin besar dan akan semakin terasa beban pajak yang ditanggung.

Demi menghadapi masalah ini, pemerintah membuat pengaturan khusus untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Pengaturan mengenai cara pencegahan tindakan praktik penghindaran pajak disebutkan dalam pasal 18 UU PPh. Diantara tindakan praktik penghindaran pajak yang telah disinggung pada pasal tersebut yaitu terkait suatu pembebanan biaya pinjaman, transaksi yang diselimuti dengan hubungan istimewa, hingga pembuatan controlled foreign company (CFC).

Peluang , Tantangan dan Perkembangan Control Foreign Corporation (CFC) Rules di Indonesia

Dampak adanya Globalisasi ekonomi telah memberikan pengaruh dimana semakin meningkatnya suatu transaksi internasional yang dilakukan oleh para perusahaan multinasional. Suatu Peruhaan Multinasional dalam upaya mencapai suatu laba yang optimal, Maka mereka melakukan berbagai cara dan upaya efisiensi, baik itu dilakukan dengan cara-cara yang legal maupun yang illegal. 

Tindakan dan upaya tersebut merupakan praktek dalam melakukan penghindaran pajak internasional. Salah satu bentuk dalam melakukan praktek penghindaran pajak yang dilakukan oleh entitas adalah melalui skema Control Foreign Corporation (CFC), yaitu sebuah upaya untuk melakukan penghindaran pajak dengan cara menunda suatu pengakuan penghasilan dari suatu modal yang bersumber dari luar negeri (khususnya pada negara tax haven) untuk dikenakan suatu pajak di dalam negeri.

Dalam praktik penghindaran pajak dengan melalui skema ini dapat menggerus suatu penerimaan negara dari sektor pajak. Untuk itu bagi negara Indonesia yang menjadikan penerimaan pajak sebagai sumber utama pendapatan dan sekaligus primadona penerimaan negara, Maka hal tersebut merupakan sebuah acaman yang sangat serius. 

Oleh karena itu upaya untuk menangkal adanya praktik penghindaran pajak tersebut, maka negara Indonesia membuat sebuah Control Foreign Corporation  (CFC) Rules. Kebijakan CFC Rules di Indonesia sudah melalui banyak revisi dan beberapa kali diperbaharui dalam upaya untuk menutup adanya peluang-peluang dalam penghindaran pajak tersebut dan sekaligus untuk mengamankan suatu penerimaan negara dari sektor pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun