Negara Indonesia sendiri telah memiliki sebuah CFC rules yang tertuang pada pasal 18 ayat (2) Undang – Undang Pajak Penghasilan. Ketentuan dan kebijakan tersebut adalah mengatur tentang bagaimana kewenangan Menteri Keuangan dalam menentukan saat diterima atau diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas suatu penyertaan modal pada suatu entitas di luar negeri, kecuali entitas atau Wajib Pajak yang menjual saham di bursa efek. Kewenangan tersebut telah diwujudkan dengan diterbitkan sebuah Peraturan Menteri Keuangan.Â
Dalam proses perkembangannya, upaya untuk dmenangkal praktik penghindaran pajak dengan melalui skema Control Foreign Corporation (CFC), pemerintah Negara Indonesia telah melakukan tiga kali penerbitan Keputusan Menteri Keuangan sebagai berikut.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK No.650/KMK.04/1994, tanggal 29 Desember 1994 tentang tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan di Bursa Efek.
Dari keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan tersebut telah diatur bahwa untuk keperluan dalam penghitungan Pajak Penghasilan, saat diterima ataus diperolehnya dividen oleh wajib pajak dalam negeri atas suatu penyertaan modal pada entitas atau badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan pada bursa efek ditetapkan pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu dari kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun yang bersangkutan.
Apabila tidak ada suatu ketentuan terkait batas waktu dalam penyampaian surat pemberitahuan tahunan atas pajak penghasilan atau tidak ada adanya suatu kewajiban dalam amenyampaikan surat pemberitahuan tahunan atas pajak penghasilan, maka saat diterima atau diperolehnya dividen tersebut akan ditetapkan pada bulan ketujuh setelah tahun pajak telah berakhir.Â
Kebijakan dan Ketentuan dalam hal itu sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut menyimpang dari peratutan atau ketentuan yang umum berlaku bahwa penghasilan dari luar negeri yang berupa pasive income (dalam hal ini dividen) akan digabungkan dengan penghasilan yang didapat dari dalam negeri untuk dikenakan tarif pajak di Indonesia dalam tahun  diterima atau diperolehnya pasive income tersebut, yang dalam hal ini berlaku cash basis.
Jadi selama penghasilan yang berupa dividen tersebut belum diterima Wajib Pajak secara tunai, maka dividen atau penghasilan tersebut yang berasal dari luar negeri itu belum dapat digabungkan dengan penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri dan belum dapat dikenakan tarif pajak di Indonesia. Proses penangguhan atas pembagian laba dari penyertaan pada badan usaha di luar negeri untuk waktu yang tidak terbatas tersebut akan dikhawatirkan dapat digunakan untuk menghindari pemenuh.
Sehingga dilihat dari perkembangan CFC Rules di Indonesia maka menunjukkan bahwa aturan dan upaya dalam  menangkal praktik penghindaran pajak melalui sebuah skema CFC akan terus diperketat untuk menutup adanya peluang-peluang suatu praktik penghindaran pajak di Indonesia.Â
Melalui Control Foreign Corporation (CFC) Rules ini maka diharapkan prinsip worldwide income terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri yang telah sdikenakan pajak atas suatu penghasilan baik itu yang bersumber dari dalam negeri maupunbersumber  dari luar negeri dapat diterapkan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian maka diharapkan upaya dalam optimalisasi penerimaan negara dari sector pajak dapat tercapai dan terlaksana dengan maksimal.
Yang Dikenakan Pajak dalam Praktek CFCÂ
Dalam Pasal 2 (dua) Peraturan Menteri Keuangan PMK 107/PMK.03/2017, yaitu Wajib pajak dalam negeri yang :