Mohon tunggu...
Tri Nawdy Sangian
Tri Nawdy Sangian Mohon Tunggu... Pengacara - Penulis

Catatan Tri Nawdy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilu Inklusif Menurut Konsep Negara Konstitusional

14 Maret 2023   17:58 Diperbarui: 16 Maret 2023   13:45 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Adnan Buyung Nasution, Dalam suatu negara demokrasi konstitutional demokrasi bukan hanya cara, alat atau proses, tetapi adalah nilai-nilai atau norma-norma yang harus menjiwai dan mencerminkan keseluruhan proses kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demokrasi bukan hanya kriteria di dalam merumuskan cara atau proses untuk mencapai tujuan, melainkan tujuan itu sendiri pun haruslah mengandung nilai-nilai atau norma-norma demokrasi.10

Pendapat Adnan Buyung Nasution tersebut mencerminkan bagaimana suatu jiwa dalam negara demokrasi konstitutional itu seharusnya berjalan, dengan implementasi pemilu inklusif diharapkan tidak dilakukan hanya semata-mata cara pelaksanaannya melainkan penjiwaannya harus betul-betul berakar pada konsep negara demokrasi konstitutional yang mengedepankan terjaminnya hak-hak dasar rakyat sebagaimana dijamin di dalam konstitusi.

Pelaksanaan demokrasi konstitusi terlihat dalam perwujudan antara lain Pertama, pelaksanaan pemilihan umum (pemilihan umum DPR, DPD, DPRD, Presiden, Wakil Presiden, dan Kepala Pemerintahan Daerah), Kedua pelaksanaan

10 Adnan Buyung Nasution, Pikiran dan Gagasan Demokrasi Konstitutional, Kompas, Jakarta, 2010, halaman 3

norma-norma konstitusi dalam bentuk Undang-undang, Ketiga pelaksanaan kewenangan lembaga negara.

Karena pemilihan umum merupakan suatu ciri dalam sebuah negara demokrasi konstitutional, karena itu dalam penyelenggaraannya tetap berpedoman pada prinsip demokrasi dan konstitusi itu sendiri. Dengan penyelenggaraan pemilu yang inklusif yang nyatanya selaras dengan jiwa demokrasi itu sendiri, niscaya kedaulatan rakyat sebagaimana dimaksud di dalam konstitusi teraplikasi dengan baik.

Hukum pemilu yang inklusif memiliki ciri tidak mendiskriminasikan suatu golongan pemilih baik disengaja ataupun tidak. Karena apa pun manusia itu, sekalipun dia penyandang disabilitas tetap juga dia adalah warga negara dan dijamin hak-haknya oleh konstitusi untuk ikut dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas, penulis membatasi penulisan ini pada ruang lingkup Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden saja, sedangkan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah tidak akan penulis uraikan lebih lanjut. Selanjutnya penulis tertarik untuk mengangkat suatu judul dalam penulisan makalah ini dengan judul "Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemilu Inklusif Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Secara Langsung di Indonesia Menurut Konsep Negara Demokrasi Konstitusional".

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut :

Bagaimana bentuk pelaksanaan pemilu inklusif menurut konsep negara demokrasi konstitutional?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun