Mohon tunggu...
Tri Nawdy Sangian
Tri Nawdy Sangian Mohon Tunggu... Pengacara - Penulis

Catatan Tri Nawdy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilu Inklusif Menurut Konsep Negara Konstitusional

14 Maret 2023   17:58 Diperbarui: 16 Maret 2023   13:45 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang menjadi kendala pelaksanaan pemilu inklusif dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung di Indonesia?

C. Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui dan memahami seperti apa bentuk pelaksanaan pemilu yang inklusif menurut konsep negara demokrasi konstitutional.

Untuk mengetahui apa saja hal-hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemilu yang inklusif dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung di Indonesia.

D. Manfaat Penulisan

Manfaat dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

Manfaat teoritis

Secara teoritis hasil penelitian ini dapat di jadikan sebagai :

Sebagai bahan kajian untuk menambah wawasan mengenai hukum

tata negara khususnya dalam bidang amandemen pemilu.

Sebagai bentuk penambahan literatur tentang hukum tata negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun