Mohon tunggu...
Thaha YasinRamadhan
Thaha YasinRamadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Manusia bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakkan Hukum Bea Cukai, antara Tuntutan Administrasi dan Pelayanan Publik

13 Juni 2024   18:55 Diperbarui: 13 Juni 2024   19:11 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia, Bea Cukai memilii kewenangan yang luas untuk memastikan bahwa tiap-tiap orang

patuh terhadap regulasi kepabean-an. Dengan besarnya kekuasaan yang dipegang oleh Bea Cukai

maka perlulah kekuasaan tersebut diimbangi dengan kejujuran, dan profesionalitas, agar tiap-tiap

Tindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai tetap dalam batas wajar dan tidak melanggar hukum

selain itu, prinsip-prinsip seperti tranparansi dan keterbukaan harus selalu dikedepannkan agar

berjaannya Bea Cukai sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik.

Jika dilihat dari sisi pelayanan publik, Selain sebagai penegak hukum, Bea Cukai juga

berperan sebagai penyedia layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pelayanan yang

berkualitas dari Bea Cukai menjadi kunci utama dalam mendukung kelancaran proses impor dan

ekspor, yang pada gilirannya mempercepat arus barang dan mendorong pertumbuhan ekonomi

serta investasi di Indonesia. Kualitas pelayanan yang baik tidak hanya mencakup kecepatan dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun