Mohon tunggu...
Thaha YasinRamadhan
Thaha YasinRamadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Manusia bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakkan Hukum Bea Cukai, antara Tuntutan Administrasi dan Pelayanan Publik

13 Juni 2024   18:55 Diperbarui: 13 Juni 2024   19:11 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bea cukai. Kasus-kasus tersebut memicu presepsi negatif terhadap Bea Cukai, Masyarakat

beranggapan bahwa Bea Cukai kurang transparan dan tidak jujur dalam menerapkan tarif cukai

dan proses penanganan barang masuk, informasi mengenai penetuan tarif seringkali disampaikan

tidak secara terbuka kepada Masyarakat, sehingga banyak yang meragukan kejujuraan dari Bea

Cukai, kemudian lain daripada itu banyak pula kasus-kasus tentang barang yang dimiliki oleh

masyrakat disita, ditahan atau dirusak tanpa ada penjelasan yang memuaskan dari Bea cukai,

ketidak jelasan dan kurangnya transparansi oleh Bea Cukai dalam melaksanaan tugasnya

menimbulkan ketidakpercayaan dan ke tidak puasaan Masyarakat terhadap kinerja Bea Cukai

sebagai instansi pelayanan publik dan sebagai instansi pemerintah.

Namun jika dilihat dari sudut pandanag hukum administrasi, keberadaan Bea Cukai

sebagai Lembaga yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan ekspor dan impor barang di

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun