Perdagangan internasional telah berkembang pesat seiring berjalannya waktu, dengan
ribuan barang keluar masuk dari satu negara ke negara lain untuk memenuhi kebutuhan pasar
global yang terus berubah. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap arus barang menjadi
sangat penting untuk memastikan perdagangan berjalan lancar dan aman. Di Indonesia, lembaga
kepabeanan yang diatur oleh undang-undang nomor 11 tahun 1995 dan Undang-undang nomor
17 tahun 2006. Dengan adanya Lembaga Bea Cukai Diharapkan dapat berperan sebagai garda
terdepan dalam menyaring barang-barang yang masuk dan keluar dari negara, serta melindungi
kepentingan nasional. Bea Cukai tidak hanya bertugas mengumpulkan bea dan cukai, tetapi juga
mencegah masuknya barang-barang ilegal dan penyelundupan yang merugikan negara. Selain itu
Indonesia juga dapat memantau dan mengendalikan peredaran barang di pasar domestik,
sehingga dapat mencegah produk-produk berbahaya yang berpotensi merugikan masyarakat dan