Mohon tunggu...
Thaha YasinRamadhan
Thaha YasinRamadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Manusia bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakkan Hukum Bea Cukai, antara Tuntutan Administrasi dan Pelayanan Publik

13 Juni 2024   18:55 Diperbarui: 13 Juni 2024   19:11 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perdagangan internasional telah berkembang pesat seiring berjalannya waktu, dengan

ribuan barang keluar masuk dari satu negara ke negara lain untuk memenuhi kebutuhan pasar

global yang terus berubah. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap arus barang menjadi

sangat penting untuk memastikan perdagangan berjalan lancar dan aman. Di Indonesia, lembaga

kepabeanan yang diatur oleh undang-undang nomor 11 tahun 1995 dan Undang-undang nomor

17 tahun 2006. Dengan adanya Lembaga Bea Cukai Diharapkan dapat berperan sebagai garda

terdepan dalam menyaring barang-barang yang masuk dan keluar dari negara, serta melindungi

kepentingan nasional. Bea Cukai tidak hanya bertugas mengumpulkan bea dan cukai, tetapi juga

mencegah masuknya barang-barang ilegal dan penyelundupan yang merugikan negara. Selain itu

Indonesia juga dapat memantau dan mengendalikan peredaran barang di pasar domestik,

sehingga dapat mencegah produk-produk berbahaya yang berpotensi merugikan masyarakat dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun