e. Takaful Rangka Kapal: Perlindungan untuk mesin dan rangka kapal dari kerusakan akibat kecelakaan.
Mekanisme Pengelolaan Dana Pada Asuransi Syariah dengan Menggunakan Akad Mudharabah
Mudharabah, yang berasal dari kata "dharb" yang berarti memukul atau berjalan, merujuk pada proses seseorang mengelola usahanya. Ini adalah sistem kerja sama usaha di mana satu pihak (shahib al-ml) menyediakan modal secara penuh (100%), sementara pihak lainnya (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan modal tersebut.
Dalam kontrak Mudharabah, terdapat dua pendekatan dalam pengelolaan dana (premi takaful):
1.Pengelolaan dana dengan unsur tabungan:
oDana dipisahkan menjadi dua rekening:
1.Rekening tabungan, dimana dana merupakan milik peserta dan dibayarkan saat perjanjian berakhir, peserta mengundurkan diri, atau peserta meninggal dunia.
2.Rekening khusus Tabarru', dimana dana disumbangkan oleh peserta untuk keperluan saling membantu, dibayarkan saat perjanjian berakhir (jika terdapat surplus dana) atau peserta meninggal dunia.
oDana peserta diinvestasikan sesuai prinsip syariah dan dibagikan sesuai sistem bagi hasil, misalnya 60% untuk peserta dan 40% untuk perusahaan.
2.Pengelolaan dana tanpa unsur tabungan: a) Setiap premi yang dibayarkan oleh peserta, setelah dikurangi biaya pengelolaan, dimasukkan ke dalam rekening khusus (semuanya dialokasikan ke rekening tabarru'). b) Dana peserta diinvestasikan sesuai prinsip syariah. c) Hasil investasi dimasukkan kembali ke dalam dana peserta, kemudian dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi). d) Surplus dari dana peserta dibagikan dengan sistem bagi hasil, misalnya 40% untuk peserta dan 60% untuk perusahaan.
RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS