Mohon tunggu...
Toby Yusuf A
Toby Yusuf A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Menyukai musik dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Implementasi Akad Mudharabah Pada Produk Produk Asuransi Syariah

1 Juni 2024   17:55 Diperbarui: 1 Juni 2024   18:01 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Takaful Group Takaful Group adalah produk asuransi syariah yang lebih fokus pada perlindungan dan perencanaan keuangan baik untuk individu maupun kelompok, seperti dalam lingkup perusahaan. Ada beberapa jenis Takaful Group, seperti:

a. Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji: Program asuransi syariah untuk memberikan jaminan kepada karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji dengan sistem iuran bersama.

b. Takaful Kecelakaan Siswa: Produk asuransi syariah yang memberikan perlindungan bagi pelajar dari risiko kecelakaan yang dapat mengakibatkan cacat atau kematian.

c. Takaful Wisata dan Perjalanan: Jaminan dari produk asuransi syariah untuk peserta wisata dari risiko kecelakaan yang dapat mengakibatkan kematian atau cacat.

d. Takaful Kecelakaan Group: Produk asuransi syariah yang memberikan santunan kepada karyawan dalam sebuah perusahaan atau organisasi.

e. Takaful Pembiayaan: Jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi syariah untuk melunasi hutang nasabah yang meninggal selama masa perjanjian.

3.Takaful Umum Takaful Umum adalah produk asuransi syariah yang lebih mengutamakan perlindungan dan perencanaan keuangan untuk masyarakat umum. Ada beberapa jenis Takaful Umum, seperti:

a. Takaful Kebakaran: Perlindungan dari kerugian akibat kebakaran.

b. Takaful Kendaraan Bermotor: Perlindungan untuk kendaraan bermotor dari risiko kerugian.

c. Takaful Rekayasa: Perlindungan untuk pembangunan berbagai jenis bangunan.

d. Takaful Pengangkutan: Perlindungan untuk kerugian pada barang-barang saat pengangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun