Nama: Toby Yusuf Azhar
Nim: 212111037
Kelas: HES 6A
Matkul : Asuransi Syariah (UAS)
Dosen: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
Tema Review Skripsi: Konsep Implementasi Al Mudharabah, Akad Tijarah Lainnya Pada Asuransi Syariah.
Judul Skripsi: IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH PADA PRODUK- PRODUK ASURANSI SYARI'AH Studi Kasus Pada PT. Asuransi Bumi Putera Pemuda Syari'ah Cabang Kapten Tendean.
Penulis: ASLAMIAH
PENDAHULUAN
Asuransi syariah mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1994 dengan diluncurkannya asuransi syariah Takaful. Pada saat itu, beroperasinya asuransi syariah tidak didasarkan pada undang-undang yang mengatur secara khusus, melainkan hanya mengacu pada kebijakan Departemen Keuangan. Undang-undang yang ada saat itu, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, sebenarnya lebih diperuntukkan bagi peraturan pelaksanaan asuransi konvensional. Oleh karena itu, banyak hal terkait asuransi syariah yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut. Asuransi merupakan hasil dari kemajuan peradaban manusia dan merupakan respons terhadap kebutuhan hakiki manusia akan rasa aman dan perlindungan terhadap kemungkinan mengalami kerugian. Ini adalah produk dari akal budi manusia untuk memenuhi kebutuhan tersebut, terutama untuk kebutuhan hakiki seperti rasa aman dan perlindungan.
Berpartisipasi dalam asuransi tidak berarti menolak takdir atau kepercayaan seorang Muslim kepada Allah SWT. Sebab, segala hal terjadi setelah kita berpikir dengan matang, bekerja keras, teliti, dan cermat. Semua peristiwa di dunia ini adalah kehendak Allah SWT, sementara manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimal mungkin. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran, Surat al-Taghabun ayat 11. Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan metode untuk mengurangi risiko dengan cara memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian finansial. Dengan demikian, konsep ekonomi asuransi berhubungan dengan transfer dan pengelolaan risiko. Di Indonesia, terdapat dua jenis asuransi, yaitu konvensional dan syariah. Asuransi syariah, atau takaful, merupakan asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan pada prinsip syariah Islam, mengacu pada Al-Quran dan as-sunnah.
Dalam masyarakat modern saat ini, perusahaan asuransi memiliki peran dan cakupan yang luas, karena mereka memiliki dampak ekonomi dan sosial yang signifikan. Mereka dapat menjangkau kepentingan individu maupun kolektif, serta menawarkan perlindungan dan harapan di masa depan terhadap kemungkinan peristiwa yang tidak pasti baik untuk individu maupun kelompok dalam masyarakat atau lembaga lain. Sebagai suatu institusi keuangan yang bukan bank, asuransi saat ini diatur dengan lebih terstruktur dalam bentuk perusahaan yang menekankan pada aspek bisnis, terutama pada era modern ini yang ditandai dengan semangat revolusi industri yang memuncak di masyarakat Barat. Seiring dengan meningkatnya permintaan akan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi, keberadaan asuransi memiliki relevansi yang semakin nyata.
Hakikat asuransi menurut prinsip Islam adalah saling menanggung tanggung jawab, bekerja sama, dan saling melindungi satu sama lain dari penderitaan. Oleh karena itu, praktik berasuransi diizinkan dalam syariat, mengingat prinsip-prinsip dasar tersebut. Prinsip-prinsip Islam mendorong untuk memperkuat hubungan antarmanusia dan untuk membantu dalam menghadapi bencana. Asuransi syariah muncul sebagai alternatif dalam menanggapi persoalan adanya unsur-unsur yang diharamkan dalam hukum Islam, seperti riba, perjudian, ketidakpastian, dan investasi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, munculnya asuransi syariah atau Takaful menjadi jawaban bagi umat Islam Indonesia yang ingin menghindari persoalan-persoalan tersebut.
Industri perasuransian di Indonesia, khususnya asuransi syariah, mengalami pertumbuhan yang signifikan seiring dengan perkembangan bank syariah. Hampir semua perusahaan asuransi konvensional kini telah atau sedang mempertimbangkan untuk membuka cabang atau unit syariah, baik di kota-kota besar maupun di daerah-daerah terpencil. Hal ini disebabkan oleh kesadaran masyarakat akan pentingnya lembaga keuangan syariah, terutama asuransi syariah, dalam memenuhi kebutuhan transaksi keuangan mereka sehari-hari.Dalam regulasi perasuransian, Dewan Syariah Nasional (DSN) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa DSN 51/DSN-MUI/III/2006: Akad Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi Syariah. Fatwa ini bertujuan untuk mengatur prinsip-prinsip yang berbasis syariah agar menjadi pedoman bagi lembaga asuransi yang mengikuti prinsip syariah.
Hukum asuransi dalam Islam masih menjadi perdebatan hingga saat ini karena adanya anggapan bahwa asuransi mirip dengan perjudian, mengandung unsur ketidakpastian, riba, atau pemerasan. Misalnya, pemegang polis yang tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dapat kehilangan premi yang telah dibayarkan atau dikurangi, dan premi yang telah dibayarkan dapat dimanfaatkan dalam praktik-praktik ribawi. Sebagai tambahan, asuransi juga melibatkan transaksi jual beli atau pertukaran mata uang non-tunai.
ALASAN MENGAPA MEMILIH JUDUL SKRIPSI
Alasan saya kenapa memilih judul skripsi implementasi akad mudharabah pada produk produk asuransi syariah karena saya ingin mengetahui bagaimana memadukan konsep asuransi dan prinsip prinsip keuangan islam dapat memberikan wawasan yang menarik dan relevan dalam industri keuangan modern. dengan pertumbuhan industri keuangan syariah, penelitian ini juga bisa memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana produk produk asuransi dapat disesuaikan dengan prinsip syariah.
PEMBAHASAN
Pengertian Implementasi
Menurut pakar-pakar, implementasi merujuk pada pelaksanaan suatu rencana yang telah dirumuskan dengan matang dan detail. Dalam kata lain, ini mengacu pada proses penerapan rencana tersebut. McLaughlin menyebutkan bahwa implementasi melibatkan aktivitas yang saling menyesuaikan satu sama lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, implementasi dijelaskan sebagai pelaksanaan atau penerapan, khususnya terkait dengan eksekusi penuh terhadap kurikulum yang telah direncanakan atau didesain.
Pengertian Asuransi Syariah
Menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 mengenai usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan didefinisikan sebagai sebuah kesepakatan antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung bertanggung jawab kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan pembayaran berdasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.
Asuransi berperan sebagai suatu cara atau metode untuk melindungi manusia dari berbagai risiko atau ancaman bahaya yang mungkin terjadi dalam kehidupannya, dalam jalannya kegiatan hidupnya, atau dalam aktivitas ekonominya. Unsur-unsur yang terkandung dalam konsep asuransi mencakup:
a) Keberadaan pihak tertanggung
b) Keberadaan pihak penanggung
c) Adanya perjanjian asuransi
d) Pembayaran premi
e) Kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang dialami oleh tertanggung
f) Terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Dasar Dasar Hukum Asuransi Syariah
Dasar hukum asuransi syariah merupakan landasan yang digunakan untuk mengambil hukum praktik dalam asuransi syariah. Terdapat beberapa ayat dalam Al-Quran yang memiliki nilai praktik dalam asuransi, di antaranya:
a. Ayat dalam surat Al-Hasyr; 18, mengajarkan kepada umat Islam untuk selalu melakukan persiapan untuk masa depan, sebagai bentuk takwa kepada Allah.
b. Ayat dalam surat Al-Baqarah: 188 menegaskan larangan memakan harta secara bakhil dan mengajukan urusan harta kepada hakim dengan maksud mengambil harta orang lain secara tidak adil.
c. Surat Yusuf: 43-49 menggambarkan kisah Nabi Yusuf yang menafsirkan mimpi Raja Mesir sebagai contoh perencanaan dalam menghadapi krisis pangan masa depan, memberikan pelajaran tentang pentingnya manusia membentuk sistem proteksi terhadap kemungkinan buruk.
d. Hadits tentang praktik asuransi syariah, seperti yang diriwayatkan dari Abu Musa ra., menegaskan pentingnya saling membantu dan menguatkan sesama Muslim.
e. Landasan yuridis asuransi syariah terdapat dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang perasuransian, yang menjelaskan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung untuk memberikan penggantian akibat kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
f. Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah memberikan panduan umum dalam praktik asuransi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah Islam.
Prinsip Prinsip Asuransi Syariah
Prinsip-prinsip dalam asuransi syariah memiliki kesamaan dengan prinsip-prinsip dalam ekonomi Islam, karena asuransi syariah merupakan bagian dari domain pembahasan ekonomi Islam. Dalam asuransi syariah, terdapat sepuluh prinsip dasar yang meliputi tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerjasama, amanah, kerelaan, kebenaran, larangan riba, larangan judi, dan larangan gharar.
a. Prinsip Tauhid (Unity) Tauhid merupakan fondasi utama dalam syariah Islam, menuntut bahwa setiap aspek kehidupan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai tauhid. Ini berarti bahwa segala aktivitas dan struktur hukum harus mencerminkan keesaan Tuhan. Dalam konteks asuransi, penting untuk menciptakan lingkungan transaksi yang terpandu oleh nilai-nilai ketuhanan.
b. Prinsip Keadilan (Justice) Keadilan dalam asuransi syariah mencakup penempatan yang adil dari hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi. Nasabah memiliki kewajiban membayar premi dan berhak mendapatkan ganti rugi jika terjadi kerugian, sementara perusahaan asuransi berkewajiban membayar klaim dan membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal.
c. Prinsip Tolong-Menolong (Ta'awun) Tolong-menolong menjadi prinsip utama dalam asuransi syariah, di mana setiap peserta diharapkan memiliki motivasi untuk membantu sesama yang mengalami musibah atau kerugian. Tanpa semangat tolong-menolong, perusahaan asuransi kehilangan karakter utamanya.
d. Prinsip Kerjasama Kerjasama merupakan prinsip universal dalam ekonomi Islam, di mana manusia diinstruksikan untuk menciptakan perdamaian dan kemakmuran. Dalam bisnis asuransi, kerjasama tercermin dalam akad antara nasabah dan perusahaan asuransi.
e. Prinsip Amanah Amanah diwujudkan melalui akuntabilitas perusahaan dalam menyajikan laporan keuangan yang jujur dan adil. Nasabah juga diminta untuk memberikan informasi yang benar dan tidak memanipulasi data.
f. Prinsip Kerelaan Kerelaan dalam ekonomi Islam mendorong individu untuk rela menyisihkan sebagian dari dana mereka untuk kepentingan sosial. Dalam asuransi, kerelaan tercermin dalam pembayaran premi yang difungsikan sebagai dana sosial untuk membantu sesama yang membutuhkan.
g. Prinsip Tidak Mengandung Riba Riba dihindari dalam asuransi syariah dengan menggantikan sistem riba dengan konsep bagi hasil. Semua transaksi dalam asuransi syariah menggunakan instrumen keuangan yang bebas dari riba.
h. Prinsip Tidak Mengandung Perjudian Aktivitas ekonomi yang mengandung unsur judi dihindari dalam asuransi syariah. Kontrak asuransi dirancang sedemikian rupa untuk menghindari ketidakpastian yang berlebihan.
i. Prinsip Tidak Mengandung Gharar (Ketidakpastian) Ketidakpastian dalam transaksi dihindari dalam asuransi syariah dengan menggantikan akad tabaduli dengan akad takafuli atau tabarru'. Seluruh dana yang terkumpul dari premi nasabah disalurkan ke rekening tabarru' untuk kepentingan tolong-menolong atau kebajikan.
Dengan prinsip-prinsip ini, asuransi syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam untuk memastikan keselamatan finansial dan kesejahteraan sosial sesama manusia.
Produk Produk Asuransi Syariah
1.Takaful Individu Takaful Individu adalah salah satu bentuk produk asuransi syariah yang lebih mengutamakan perlindungan dan perencanaan keuangan bagi individu secara personal. Ada beberapa jenis Takaful Individu, seperti:
a. Takaful Dana Investasi: Produk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dan menjamin keberlanjutan keuangan di masa tua atau sebagai jaminan dana bagi ahli waris ketika nasabah meninggal dunia.
b. Takaful Dana Haji: Produk asuransi syariah yang bertujuan sebagai perlindungan dana bagi individu yang berencana menunaikan ibadah haji.
c. Takaful Dana Siswa: Produk asuransi syariah yang memberikan jaminan dalam bentuk dana pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
d. Takaful Dana Jabatan: Produk asuransi syariah yang memberikan santunan kepada ahli waris ketika nasabah meninggal dunia atau tidak bekerja lagi dalam jabatannya.
2.Takaful Group Takaful Group adalah produk asuransi syariah yang lebih fokus pada perlindungan dan perencanaan keuangan baik untuk individu maupun kelompok, seperti dalam lingkup perusahaan. Ada beberapa jenis Takaful Group, seperti:
a. Takaful al-Khairat dan Tabungan Haji: Program asuransi syariah untuk memberikan jaminan kepada karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji dengan sistem iuran bersama.
b. Takaful Kecelakaan Siswa: Produk asuransi syariah yang memberikan perlindungan bagi pelajar dari risiko kecelakaan yang dapat mengakibatkan cacat atau kematian.
c. Takaful Wisata dan Perjalanan: Jaminan dari produk asuransi syariah untuk peserta wisata dari risiko kecelakaan yang dapat mengakibatkan kematian atau cacat.
d. Takaful Kecelakaan Group: Produk asuransi syariah yang memberikan santunan kepada karyawan dalam sebuah perusahaan atau organisasi.
e. Takaful Pembiayaan: Jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi syariah untuk melunasi hutang nasabah yang meninggal selama masa perjanjian.
3.Takaful Umum Takaful Umum adalah produk asuransi syariah yang lebih mengutamakan perlindungan dan perencanaan keuangan untuk masyarakat umum. Ada beberapa jenis Takaful Umum, seperti:
a. Takaful Kebakaran: Perlindungan dari kerugian akibat kebakaran.
b. Takaful Kendaraan Bermotor: Perlindungan untuk kendaraan bermotor dari risiko kerugian.
c. Takaful Rekayasa: Perlindungan untuk pembangunan berbagai jenis bangunan.
d. Takaful Pengangkutan: Perlindungan untuk kerugian pada barang-barang saat pengangkutan.
e. Takaful Rangka Kapal: Perlindungan untuk mesin dan rangka kapal dari kerusakan akibat kecelakaan.
Mekanisme Pengelolaan Dana Pada Asuransi Syariah dengan Menggunakan Akad Mudharabah
Mudharabah, yang berasal dari kata "dharb" yang berarti memukul atau berjalan, merujuk pada proses seseorang mengelola usahanya. Ini adalah sistem kerja sama usaha di mana satu pihak (shahib al-ml) menyediakan modal secara penuh (100%), sementara pihak lainnya (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan modal tersebut.
Dalam kontrak Mudharabah, terdapat dua pendekatan dalam pengelolaan dana (premi takaful):
1.Pengelolaan dana dengan unsur tabungan:
oDana dipisahkan menjadi dua rekening:
1.Rekening tabungan, dimana dana merupakan milik peserta dan dibayarkan saat perjanjian berakhir, peserta mengundurkan diri, atau peserta meninggal dunia.
2.Rekening khusus Tabarru', dimana dana disumbangkan oleh peserta untuk keperluan saling membantu, dibayarkan saat perjanjian berakhir (jika terdapat surplus dana) atau peserta meninggal dunia.
oDana peserta diinvestasikan sesuai prinsip syariah dan dibagikan sesuai sistem bagi hasil, misalnya 60% untuk peserta dan 40% untuk perusahaan.
2.Pengelolaan dana tanpa unsur tabungan: a) Setiap premi yang dibayarkan oleh peserta, setelah dikurangi biaya pengelolaan, dimasukkan ke dalam rekening khusus (semuanya dialokasikan ke rekening tabarru'). b) Dana peserta diinvestasikan sesuai prinsip syariah. c) Hasil investasi dimasukkan kembali ke dalam dana peserta, kemudian dikurangi dengan beban asuransi (klaim dan premi reasuransi). d) Surplus dari dana peserta dibagikan dengan sistem bagi hasil, misalnya 40% untuk peserta dan 60% untuk perusahaan.
RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS
Saya memiliki pandangan untuk kedepannya akan mengambil judul skripsi tentang tinjauan akad al bai terhadap system refund pembatalan transaksi di marketplace. Karena banyak pembeli online yang disekitar desa saya yang mengeluh tentang system refund tersebut karena barang yang dipesan tidak sesuai.
#asuransisyariah
#uinsurakarta2023
#prodiHES
#muhammadjulijanto
#fasyauinsaidsurakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H