f. Prinsip Kerelaan Kerelaan dalam ekonomi Islam mendorong individu untuk rela menyisihkan sebagian dari dana mereka untuk kepentingan sosial. Dalam asuransi, kerelaan tercermin dalam pembayaran premi yang difungsikan sebagai dana sosial untuk membantu sesama yang membutuhkan.
g. Prinsip Tidak Mengandung Riba Riba dihindari dalam asuransi syariah dengan menggantikan sistem riba dengan konsep bagi hasil. Semua transaksi dalam asuransi syariah menggunakan instrumen keuangan yang bebas dari riba.
h. Prinsip Tidak Mengandung Perjudian Aktivitas ekonomi yang mengandung unsur judi dihindari dalam asuransi syariah. Kontrak asuransi dirancang sedemikian rupa untuk menghindari ketidakpastian yang berlebihan.
i. Prinsip Tidak Mengandung Gharar (Ketidakpastian) Ketidakpastian dalam transaksi dihindari dalam asuransi syariah dengan menggantikan akad tabaduli dengan akad takafuli atau tabarru'. Seluruh dana yang terkumpul dari premi nasabah disalurkan ke rekening tabarru' untuk kepentingan tolong-menolong atau kebajikan.
Dengan prinsip-prinsip ini, asuransi syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam untuk memastikan keselamatan finansial dan kesejahteraan sosial sesama manusia.
Produk Produk Asuransi Syariah
1.Takaful Individu Takaful Individu adalah salah satu bentuk produk asuransi syariah yang lebih mengutamakan perlindungan dan perencanaan keuangan bagi individu secara personal. Ada beberapa jenis Takaful Individu, seperti:
a. Takaful Dana Investasi: Produk asuransi syariah yang memberikan perlindungan dan menjamin keberlanjutan keuangan di masa tua atau sebagai jaminan dana bagi ahli waris ketika nasabah meninggal dunia.
b. Takaful Dana Haji: Produk asuransi syariah yang bertujuan sebagai perlindungan dana bagi individu yang berencana menunaikan ibadah haji.
c. Takaful Dana Siswa: Produk asuransi syariah yang memberikan jaminan dalam bentuk dana pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
d. Takaful Dana Jabatan: Produk asuransi syariah yang memberikan santunan kepada ahli waris ketika nasabah meninggal dunia atau tidak bekerja lagi dalam jabatannya.