Dalam masyarakat modern saat ini, perusahaan asuransi memiliki peran dan cakupan yang luas, karena mereka memiliki dampak ekonomi dan sosial yang signifikan. Mereka dapat menjangkau kepentingan individu maupun kolektif, serta menawarkan perlindungan dan harapan di masa depan terhadap kemungkinan peristiwa yang tidak pasti baik untuk individu maupun kelompok dalam masyarakat atau lembaga lain. Sebagai suatu institusi keuangan yang bukan bank, asuransi saat ini diatur dengan lebih terstruktur dalam bentuk perusahaan yang menekankan pada aspek bisnis, terutama pada era modern ini yang ditandai dengan semangat revolusi industri yang memuncak di masyarakat Barat. Seiring dengan meningkatnya permintaan akan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi, keberadaan asuransi memiliki relevansi yang semakin nyata.
Hakikat asuransi menurut prinsip Islam adalah saling menanggung tanggung jawab, bekerja sama, dan saling melindungi satu sama lain dari penderitaan. Oleh karena itu, praktik berasuransi diizinkan dalam syariat, mengingat prinsip-prinsip dasar tersebut. Prinsip-prinsip Islam mendorong untuk memperkuat hubungan antarmanusia dan untuk membantu dalam menghadapi bencana. Asuransi syariah muncul sebagai alternatif dalam menanggapi persoalan adanya unsur-unsur yang diharamkan dalam hukum Islam, seperti riba, perjudian, ketidakpastian, dan investasi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, munculnya asuransi syariah atau Takaful menjadi jawaban bagi umat Islam Indonesia yang ingin menghindari persoalan-persoalan tersebut.
Industri perasuransian di Indonesia, khususnya asuransi syariah, mengalami pertumbuhan yang signifikan seiring dengan perkembangan bank syariah. Hampir semua perusahaan asuransi konvensional kini telah atau sedang mempertimbangkan untuk membuka cabang atau unit syariah, baik di kota-kota besar maupun di daerah-daerah terpencil. Hal ini disebabkan oleh kesadaran masyarakat akan pentingnya lembaga keuangan syariah, terutama asuransi syariah, dalam memenuhi kebutuhan transaksi keuangan mereka sehari-hari.Dalam regulasi perasuransian, Dewan Syariah Nasional (DSN) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa DSN 51/DSN-MUI/III/2006: Akad Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi Syariah. Fatwa ini bertujuan untuk mengatur prinsip-prinsip yang berbasis syariah agar menjadi pedoman bagi lembaga asuransi yang mengikuti prinsip syariah.
Hukum asuransi dalam Islam masih menjadi perdebatan hingga saat ini karena adanya anggapan bahwa asuransi mirip dengan perjudian, mengandung unsur ketidakpastian, riba, atau pemerasan. Misalnya, pemegang polis yang tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dapat kehilangan premi yang telah dibayarkan atau dikurangi, dan premi yang telah dibayarkan dapat dimanfaatkan dalam praktik-praktik ribawi. Sebagai tambahan, asuransi juga melibatkan transaksi jual beli atau pertukaran mata uang non-tunai.
ALASAN MENGAPA MEMILIH JUDUL SKRIPSI
Alasan saya kenapa memilih judul skripsi implementasi akad mudharabah pada produk produk asuransi syariah karena saya ingin mengetahui bagaimana memadukan konsep asuransi dan prinsip prinsip keuangan islam dapat memberikan wawasan yang menarik dan relevan dalam industri keuangan modern. dengan pertumbuhan industri keuangan syariah, penelitian ini juga bisa memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana produk produk asuransi dapat disesuaikan dengan prinsip syariah.
PEMBAHASAN
Pengertian Implementasi
Menurut pakar-pakar, implementasi merujuk pada pelaksanaan suatu rencana yang telah dirumuskan dengan matang dan detail. Dalam kata lain, ini mengacu pada proses penerapan rencana tersebut. McLaughlin menyebutkan bahwa implementasi melibatkan aktivitas yang saling menyesuaikan satu sama lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, implementasi dijelaskan sebagai pelaksanaan atau penerapan, khususnya terkait dengan eksekusi penuh terhadap kurikulum yang telah direncanakan atau didesain.
Pengertian Asuransi Syariah
Menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 mengenai usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan didefinisikan sebagai sebuah kesepakatan antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung bertanggung jawab kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan ganti rugi terhadap kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin diderita oleh tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan pembayaran berdasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.