Mohon tunggu...
Toby Yusuf A
Toby Yusuf A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Menyukai musik dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Implementasi Akad Mudharabah Pada Produk Produk Asuransi Syariah

1 Juni 2024   17:55 Diperbarui: 1 Juni 2024   18:01 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi berperan sebagai suatu cara atau metode untuk melindungi manusia dari berbagai risiko atau ancaman bahaya yang mungkin terjadi dalam kehidupannya, dalam jalannya kegiatan hidupnya, atau dalam aktivitas ekonominya. Unsur-unsur yang terkandung dalam konsep asuransi mencakup:

a) Keberadaan pihak tertanggung

b) Keberadaan pihak penanggung

c) Adanya perjanjian asuransi

d) Pembayaran premi

e) Kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang dialami oleh tertanggung

f) Terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Dasar Dasar Hukum Asuransi Syariah

Dasar hukum asuransi syariah merupakan landasan yang digunakan untuk mengambil hukum praktik dalam asuransi syariah. Terdapat beberapa ayat dalam Al-Quran yang memiliki nilai praktik dalam asuransi, di antaranya:

a. Ayat dalam surat Al-Hasyr; 18, mengajarkan kepada umat Islam untuk selalu melakukan persiapan untuk masa depan, sebagai bentuk takwa kepada Allah.

b. Ayat dalam surat Al-Baqarah: 188 menegaskan larangan memakan harta secara bakhil dan mengajukan urusan harta kepada hakim dengan maksud mengambil harta orang lain secara tidak adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun