Asuransi berperan sebagai suatu cara atau metode untuk melindungi manusia dari berbagai risiko atau ancaman bahaya yang mungkin terjadi dalam kehidupannya, dalam jalannya kegiatan hidupnya, atau dalam aktivitas ekonominya. Unsur-unsur yang terkandung dalam konsep asuransi mencakup:
a) Keberadaan pihak tertanggung
b) Keberadaan pihak penanggung
c) Adanya perjanjian asuransi
d) Pembayaran premi
e) Kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang dialami oleh tertanggung
f) Terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Dasar Dasar Hukum Asuransi Syariah
Dasar hukum asuransi syariah merupakan landasan yang digunakan untuk mengambil hukum praktik dalam asuransi syariah. Terdapat beberapa ayat dalam Al-Quran yang memiliki nilai praktik dalam asuransi, di antaranya:
a. Ayat dalam surat Al-Hasyr; 18, mengajarkan kepada umat Islam untuk selalu melakukan persiapan untuk masa depan, sebagai bentuk takwa kepada Allah.
b. Ayat dalam surat Al-Baqarah: 188 menegaskan larangan memakan harta secara bakhil dan mengajukan urusan harta kepada hakim dengan maksud mengambil harta orang lain secara tidak adil.