Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

30 Juni 2024   23:23 Diperbarui: 30 Juni 2024   23:28 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 4. Pembayaran Kekurangan (Jika Kurang Bayar):

Jika terjadi kekurangan bayar, WP harus segera membayar kekurangan tersebut beserta denda atau sanksi administrasi yang berlaku. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank persepsi atau mekanisme pembayaran pajak lainnya yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kompensasi Kerugian Pajak

Kompensasi kerugian fiskal merupakan sebuah skema untuk ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang mengalami kerugian Dimana kompensasinya dapat dilakukan pada saat tahun berikutnya selama 5 tahun berturut-turut. Kompensasi kerugian ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang mengalami kerugian usaha.

UU No. 36 tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh)

"Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun"

Maksud dari pengurangan pada ayat (1) sendiri yaitu:

- Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

- Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun;

- Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan;

- Kerugian disebabkan selisih kurs mata uang asing;

- Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

- Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun