Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

30 Juni 2024   23:23 Diperbarui: 30 Juni 2024   23:28 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jenis kompensasi atas suatu unit usaha (divisi) kepada unit usaha (divisi) lainnya dalam tahun yang sama. Kecuali kerugian atas unit usaha: di luar negeri, dikenakan PPh Final, serta yang penghasilannya bukan objek PPh. Apabila masih terdapat kerugian setelah dikompensasikan secara horizontal, sisa kerugian tersebut dapat dikompensasikan secara vertikal.

2. Vertikal

Mengkompensasikan kerugian fiskal pada suatu tahun ke tahun pajak berikutnya, dengan syarat:

- Kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Pajak serta kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assesment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak. Artinya, kerugian fiskal dapat diketahui dengan adanya pemeriksaan dan langsung dilaporkan Wajib Pajak.

- Kompensasi kerugian fiskal timbul apabila untuk tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi ada kerugian fiskal).

- Kerugian Fiskal terjadi karena penghasilan bruto dikurangi dengan biaya (yang diperbolehkan menurut ketentuan fiskal) hasilnya mengalami kerugian.

- Kerugian Fiskal tersebut dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

- Apabila setelah itu ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian menurut SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan PPh tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur pembetulan SPT sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

Contoh Penghitungan:

PT. XYZ mengalami kerugian fiskal sebanyak Rp 300 JT pada tahun 2014 yang dimana kerugian tersebut bisa dikompensasikan sampai tahun 2019 dan akan dijabarkan dengan uraian berikut:

Tahun 2014 : kerugian fiskal Rp300JT

Tahun 2015 : laba fiskal Rp 100 JT (yang nantinya saat tahun 2016 kerugian fiskalnya bisa dikurangi jadi hanya tersisa Rp 200 JT)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun