Pembetulan e-SPT
Pembetulan e-SPT adalah proses memperbaiki laporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan oleh wajib pajak apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam pengisian SPT tersebut. Pembetulan SPT muncul ketika SPT yang dilaporkan ada yang ingin Anda revisi untuk tahun pajak yang sama. Hal ini sejalan dengan apa yang tertera di Pasal 8 ayat 1 pada undang-undang yang sama dengan bunyi:
"Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan."
Mengapa Diperlukannya pembetulan SPT?
Pembetulan e-SPT diperlukan untuk memastikan bahwa informasi yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak adalah akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan tujuan :
- Menghindari Sanksi Administrasi
Jika ada kekurangan bayar pajak yang teridentifikasi melalui pembetulan e-SPT, wajib pajak dapat segera membayar kekurangan tersebut beserta sanksi bunga, sehingga dapat menghindari sanksi administrasi yang lebih berat.
- Pengajuan Restitusi Pajak
Apabila pembetulan SPT menunjukkan bahwa terjadi kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan restitusi atau pengembalian pajak. Ini memastikan bahwa wajib pajak tidak membayar lebih dari yang seharusnya.
- Pelaporan yang Transparan dan Akurat
Pembetulan e-SPT mendukung pelaporan yang lebih transparan dan akurat, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas wajib pajak di mata otoritas pajak.
- Manajemen Keuangan yang Lebih Baik
Dengan memastikan bahwa semua pajak yang terutang telah dihitung dan dilaporkan dengan benar, wajib pajak dapat mengelola keuangan perusahaan atau individu dengan lebih baik.
Hal-hal Apa yang dapat diajukan sebagai pembetulan?
A. Kesalahan tulis
Berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.
B. kesalahan hitung
- kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
- kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
C. keliruan dalam penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
Berupa kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai, pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan apabila :
- terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan
- Pajak Masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.
Langkah-langkah pembetulan SPT
1. Identifikasi Kesalahan
WP mengidentifikasi kesalahan atau kekeliruan dalam SPT yang telah dilaporkan. Kesalahan ini bisa berupa kesalahan penghitungan, salah memasukkan data, atau kesalahan lain yang berdampak pada jumlah pajak terutang.
2. Persiapan Dokumen:
WP menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk pembetulan. Ini bisa mencakup bukti-bukti transaksi, laporan keuangan, atau dokumen lain yang relevan.
3. Penyusunan Pernyataan Tertulis:
 WP menyusun pernyataan tertulis yang berisi alasan dan rincian kesalahan yang terjadi dalam SPT awal. Pernyataan ini harus ditandatangani oleh WP atau kuasa WP.
4. Pengisian SPT Pembetulan:
WP mengisi formulir SPT pembetulan dengan data yang benar dan memperbaiki kesalahan yang telah diidentifikasi. Formulir SPT pembetulan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Penyampaian SPT Pembetulan:
SPT pembetulan beserta pernyataan tertulis dan dokumen pendukung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar. Penyampaian bisa dilakukan secara manual atau melalui aplikasi e-SPT jika tersedia.
6. Verifikasi oleh KPP:
 KPP akan memverifikasi SPT pembetulan yang diajukan oleh WP. Jika diperlukan, KPP bisa meminta tambahan informasi atau dokumen pendukung untuk memastikan keakuratan pembetulan.
Bagaimana pembetulan dinyatakan rugi atau lebih bayar?
Jika wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan atau SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Waktu dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan.
Identifikasi Rugi atau Lebih bayar
1. Perhitungan Ulang Pajak Terutang:
Setelah kesalahan diperbaiki, WP harus menghitung ulang pajak terutang berdasarkan data yang benar. Perhitungan ulang ini harus mencakup seluruh komponen penghasilan, pengurangan, dan kredit pajak yang relevan.
2. Identifikasi Rugi atau Lebih Bayar:
Dari perhitungan ulang, WP dapat mengidentifikasi apakah terjadi kerugian atau kelebihan bayar pajak. Jika pajak terutang setelah pembetulan lebih rendah dari yang telah dibayar, maka terjadi lebih bayar. Sebaliknya, jika pajak terutang lebih tinggi, WP harus membayar kekurangannya.
3. Pengajuan Restitusi (Jika Lebih Bayar):
Jika terdapat lebih bayar, WP dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Pengajuan ini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa memang terjadi kelebihan bayar.
 4. Pembayaran Kekurangan (Jika Kurang Bayar):
Jika terjadi kekurangan bayar, WP harus segera membayar kekurangan tersebut beserta denda atau sanksi administrasi yang berlaku. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank persepsi atau mekanisme pembayaran pajak lainnya yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kompensasi Kerugian Pajak
Kompensasi kerugian fiskal merupakan sebuah skema untuk ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang mengalami kerugian Dimana kompensasinya dapat dilakukan pada saat tahun berikutnya selama 5 tahun berturut-turut. Kompensasi kerugian ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang mengalami kerugian usaha.
UU No. 36 tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
"Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun"
Maksud dari pengurangan pada ayat (1) sendiri yaitu:
- Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;
- Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun;
- Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan;
- Kerugian disebabkan selisih kurs mata uang asing;
- Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
- Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP);
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan PP;
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan PP;
- Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan PP;
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan PP.
Ketentuan Kompensasi Kerugian Pajak:
1. Masa Kompensasi:Â Kerugian pajak dapat dikompensasi dengan penghasilan kena pajak selama 5 tahun berturut-turut sejak tahun pajak terjadinya kerugian.
2. Pelaporan Kerugian:Â Kerugian yang akan dikompensasi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan atau Orang Pribadi.
3. Dokumentasi:Â Wajib pajak harus mendokumentasikan kerugian dan kompensasinya dengan baik agar dapat diperiksa dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Penghitungan fiskal berfungsi sebagai informasi keuangan perusahaan yang ditujukan secara khusus kepada otoritas pajak sebagai salah satu pemenuhan kepatuhan pajak (tax compliance). Dari hasil penghitungan tersebut, nantinya akan diketahui apakah Wajib Pajak tersebut mengalami kerugian fiskal atau tidak. Berikut jenis-jenis kompensasi kerugian fiskal :
1. Horizontal
Jenis kompensasi atas suatu unit usaha (divisi) kepada unit usaha (divisi) lainnya dalam tahun yang sama. Kecuali kerugian atas unit usaha: di luar negeri, dikenakan PPh Final, serta yang penghasilannya bukan objek PPh. Apabila masih terdapat kerugian setelah dikompensasikan secara horizontal, sisa kerugian tersebut dapat dikompensasikan secara vertikal.
2. Vertikal
Mengkompensasikan kerugian fiskal pada suatu tahun ke tahun pajak berikutnya, dengan syarat:
- Kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Pajak serta kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assesment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak. Artinya, kerugian fiskal dapat diketahui dengan adanya pemeriksaan dan langsung dilaporkan Wajib Pajak.
- Kompensasi kerugian fiskal timbul apabila untuk tahun pajak sebelumnya terdapat kerugian fiskal (SPT Tahunan dilaporkan Nihil atau Lebih Bayar tetapi ada kerugian fiskal).
- Kerugian Fiskal terjadi karena penghasilan bruto dikurangi dengan biaya (yang diperbolehkan menurut ketentuan fiskal) hasilnya mengalami kerugian.
- Kerugian Fiskal tersebut dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
- Apabila setelah itu ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari kerugian menurut SPT Tahunan PPh atau hasil pemeriksaan menjadi tidak rugi, kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan PPh tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur pembetulan SPT sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.
Contoh Penghitungan:
PT. XYZ mengalami kerugian fiskal sebanyak Rp 300 JT pada tahun 2014 yang dimana kerugian tersebut bisa dikompensasikan sampai tahun 2019 dan akan dijabarkan dengan uraian berikut:
Tahun 2014 : kerugian fiskal Rp300JT
Tahun 2015 : laba fiskal Rp 100 JT (yang nantinya saat tahun 2016 kerugian fiskalnya bisa dikurangi jadi hanya tersisa Rp 200 JT)
Tahun 2016 : Laba fiskal Rp75 JT (sisa Rp125JT)
Tahun 2017 : Laba fiskla Rp30 JT (sisa Rp95 JT)
Tahun 2018 : Laba Fiskal Rp30 JT (Sisa Rp65 JT)
Tahun 2019 : Laba Fiskal Rp 35 JT (Sisa Rp30 JT)
Tahun 2019, masih terdapat sisa kompensasi kerugian sebesar Rp 30 JT. nah Jumlah inilah yang tidak dapat dikompensasikan lagi karena telah melewati batas waktu 5 tahun, sehingga sisa Rp 30 JT tersebut dikatakan hangus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H