4. Pembayaran Kekurangan (Jika Kurang Bayar):
Jika terjadi kekurangan bayar, WP harus segera membayar kekurangan tersebut beserta denda atau sanksi administrasi yang berlaku. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank persepsi atau mekanisme pembayaran pajak lainnya yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kompensasi Kerugian Pajak
Kompensasi kerugian fiskal merupakan sebuah skema untuk ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang mengalami kerugian Dimana kompensasinya dapat dilakukan pada saat tahun berikutnya selama 5 tahun berturut-turut. Kompensasi kerugian ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang mengalami kerugian usaha.
UU No. 36 tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
"Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun"
Maksud dari pengurangan pada ayat (1) sendiri yaitu:
- Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;
- Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun;
- Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan;
- Kerugian disebabkan selisih kurs mata uang asing;
- Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
- Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;