Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

30 Juni 2024   23:23 Diperbarui: 30 Juni 2024   23:28 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

WP mengisi formulir SPT pembetulan dengan data yang benar dan memperbaiki kesalahan yang telah diidentifikasi. Formulir SPT pembetulan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Penyampaian SPT Pembetulan:

SPT pembetulan beserta pernyataan tertulis dan dokumen pendukung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar. Penyampaian bisa dilakukan secara manual atau melalui aplikasi e-SPT jika tersedia.

6. Verifikasi oleh KPP:

 KPP akan memverifikasi SPT pembetulan yang diajukan oleh WP. Jika diperlukan, KPP bisa meminta tambahan informasi atau dokumen pendukung untuk memastikan keakuratan pembetulan.

Bagaimana pembetulan dinyatakan rugi atau lebih bayar?

Jika wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan atau SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Waktu dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan.

Identifikasi Rugi atau Lebih bayar

1. Perhitungan Ulang Pajak Terutang:

Setelah kesalahan diperbaiki, WP harus menghitung ulang pajak terutang berdasarkan data yang benar. Perhitungan ulang ini harus mencakup seluruh komponen penghasilan, pengurangan, dan kredit pajak yang relevan.

2. Identifikasi Rugi atau Lebih Bayar:

Dari perhitungan ulang, WP dapat mengidentifikasi apakah terjadi kerugian atau kelebihan bayar pajak. Jika pajak terutang setelah pembetulan lebih rendah dari yang telah dibayar, maka terjadi lebih bayar. Sebaliknya, jika pajak terutang lebih tinggi, WP harus membayar kekurangannya.

3. Pengajuan Restitusi (Jika Lebih Bayar):

Jika terdapat lebih bayar, WP dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Pengajuan ini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa memang terjadi kelebihan bayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun