- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP);
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan PP;
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan PP;
- Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan PP;
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan PP.
Ketentuan Kompensasi Kerugian Pajak:
1. Masa Kompensasi:Â Kerugian pajak dapat dikompensasi dengan penghasilan kena pajak selama 5 tahun berturut-turut sejak tahun pajak terjadinya kerugian.
2. Pelaporan Kerugian:Â Kerugian yang akan dikompensasi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan atau Orang Pribadi.
3. Dokumentasi:Â Wajib pajak harus mendokumentasikan kerugian dan kompensasinya dengan baik agar dapat diperiksa dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Penghitungan fiskal berfungsi sebagai informasi keuangan perusahaan yang ditujukan secara khusus kepada otoritas pajak sebagai salah satu pemenuhan kepatuhan pajak (tax compliance). Dari hasil penghitungan tersebut, nantinya akan diketahui apakah Wajib Pajak tersebut mengalami kerugian fiskal atau tidak. Berikut jenis-jenis kompensasi kerugian fiskal :
1. Horizontal