Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemahaman dan Penjelasan PPN dalam Akuntansi Pajak

17 Juni 2024   00:02 Diperbarui: 17 Juni 2024   00:13 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Pengertian pajak pertambahan nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa. Dalam konteks akuntansi pajak, pemahaman yang baik tentang PPN sangat penting karena mempengaruhi pencatatan keuangan dan kewajiban pajak perusahaan.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah elemen penting dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). DPP adalah jumlah yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya PPN yang terutang atas suatu transaksi.

1. Konsep Dasar PPN :

- PPN Output: PPN yang dipungut oleh penjual atas penjualan barang dan jasa kepada pembeli. Penjual harus menambahkan PPN ke harga jual barang atau jasa dan menyetorkannya ke kantor pajak.

- PPN Masukan: PPN yang dibayarkan oleh perusahaan ketika membeli barang atau jasa dari pemasok. Perusahaan berhak mengkreditkan PPN masukan ini terhadap PPN output yang terutang.

- PPN Terutang: Jumlah PPN yang harus disetorkan ke kantor pajak, dihitung sebagai selisih antara PPN output dan PPN masukan.

Pencatatan Akuntansi PPN

1. PPN Output (PPn keluar)

Ketika perusahaan menjual barang atau jasa, perusahaan harus mengumpulkan dan menyetorkan PPN output ke kantor pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun