- bunga pinjaman Rp2.000.000/tahun
- Biaya liburan pribadi Rp 5.000.000/tahun
- denda pajak Rp2.000.000/tahun
(dikurang) deductible expense :
Biaya sewa kantor 10.000.000 + Gaji Karyawan 20.000.000 + Biaya Listrik 3.000.000 + Bunga pinjaman 2.000.000 = Rp 35.000.000
(tidak dikurang)Non-Deductible expense :
Biaya liburan pribadi Rp 5.000.000 + denda pajak Rp2.000.000 = Rp7.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) :
Rp100.000.000 - Rp35.000.000 = Rp65.000.000
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H