Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbedaan Biaya Fiksal dan Non-Fiksal Pajak: Pengertian, Klasifikasi, dan Contoh

13 Mei 2024   06:32 Diperbarui: 13 Mei 2024   06:46 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompasiana.com/tjinziwsharron1212210229075

- bunga pinjaman Rp2.000.000/tahun

- Biaya liburan pribadi Rp 5.000.000/tahun

- denda pajak Rp2.000.000/tahun

(dikurang) deductible expense :

Biaya sewa kantor 10.000.000 + Gaji Karyawan 20.000.000 + Biaya Listrik 3.000.000 + Bunga pinjaman 2.000.000 = Rp 35.000.000

(tidak dikurang)Non-Deductible expense :

Biaya liburan pribadi Rp 5.000.000 + denda pajak Rp2.000.000 = Rp7.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) :

Rp100.000.000 - Rp35.000.000 = Rp65.000.000

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun