Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbedaan Biaya Fiksal dan Non-Fiksal Pajak: Pengertian, Klasifikasi, dan Contoh

13 Mei 2024   06:32 Diperbarui: 13 Mei 2024   06:46 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompasiana.com/tjinziwsharron1212210229075


Dalam konteks pajak, biaya fiksal (deductible expenses) dan biaya non-fiksal (non-deductible expenses) merujuk pada biaya-biaya yang dapat atau tidak dapat dikurangkan dari pendapatan kena pajak perusahaan. Sebelum membahas lebih lanjut terkait biaya fiksal (deductible expenses) dan biaya non-fiksal (non-deductible expenses) kita harus terlebih dahulu mengetahui pengertian

Apa itu biaya fiksal (deductible expenses) dan biaya non-fiksal (non-deductible expenses)?

Biaya Fiksal (Deductible expenses)

Biaya fiksal adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan sepenuhnya atau sebagian dari pendapatan kena pajak perusahaan dalam perhitungan pajak penghasilan atau diartikan sebagai kebijakan atas biaya yang harus dikurangkan dengan cara 3M yakni menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan. Dengan berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008.. kebijakan Deductible Expenese berlaku bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam bentuk usaha yang tetap. Biaya ini pula yang akan dikurangkan Wajib Pajak untuk dapat mengetahui besaran penghasilan neto dari pengurangan pendapatan bruto dari pendapatan kena pajak sebagai dasar dari perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Deductible expense memiliki 3 prinsip umum menggolongkan biaya yang dapat dikurangi

1. Biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan suatu kegiatan usaha

2. Kegiatan usaha yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh penghasilan yang dikenai pajak

3. Biaya tersebut digunakan bukan untuk keperluan atau kepentingan pribadi

Dalam mencari besarnya Nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP), tidak semua dapat dikurangkan, sehingga berikut biaya-biaya yang boleh dikurangkan :

1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

- biaya pembelian bahan;

- biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

- bunga, sewa, dan royalti;

- biaya perjalanan;

- biaya pengolahan limbah;

- premi asuransi;

- biaya promosi & penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

- biaya administrasi; dan

- pajak kecuali Pajak Penghasilan.

2. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;

3. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

4. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

5. kerugian selisih kurs mata uang asing;

6. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

7. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

8. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

- telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

- telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

- Syarat telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

9. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

10. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

11. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

12. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

13. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Biaya Non-Fiksal (Non-Deductible Expenses)

Setelah kita mengetahui Biaya fiksal (Deductible expense) adalah biaya yang dikurangi, maka (non-Deductible expense), Non-Deductible expenses telah diatur dalam Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang perpajakan (pasal9) adalah biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang masih berkaitan dengan perhitungan Pajak Peghasilan (PPh).

Biaya non-fiksal mungkin tidak dianggap sebagai biaya yang diperlukan atau relevan dalam menghasilkan pendapatan, atau mungkin telah dilarang oleh hukum pajak.

Meskipun perusahaan mungkin mengeluarkan biaya-biaya ini, mereka tidak dapat memanfaatkannya untuk mengurangi jumlah pendapatan yang dikenakan pajak. 

Berikut golongan biaya yang tidak dapat dikurangi (Non-deductible expense) menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan :

1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dan pembagian SHU Koperasi

2. Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi sekutu, pemegang saham atau anggota (prive)

3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan

4. Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa, yang dibayar WPOP kecuali jika dibayar pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan

5. Natura atau kenikmatan dalam UU HPP telah dihapus

6. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan

7. Hibah, bantuan, sumbangan dan warisan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau kebawah serta zakat yang dibayarkan kepada Lembaga keagamaan yang pendiriannya disahkan oleh pemerintah PMK No 245/PMK.03/2008

8. Pajak penghasilan

9. Biaya untuk kepentingan pribadi

10. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham

11. Sanksi administrasi.

Setelah kita memahami perbedaan antara biaya fiksal (deductible expenses) dan biaya non-fiksal (non-deductible expenses) alam menghitung nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) dalam Pajak Penghasilan (PPh). Perbedaan tersebut disebabkan oleh ketentuan per-pajakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai berbagai tujuan per-pajakan,

Berikut Mengapa dibedakannya pengurangan biaya dalam penghasilan kena pajak (PKP) :

a. Menurut Tujuannya:

Tujuan dari mengizinkan biaya yang dapat dikurangkan adalah untuk mendorong pertumbuhan bisnis, investasi, dan penciptaan lapangan kerja dengan memberikan insentif pajak kepada perusahaan. Sedangkan Biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sering kali tidak mendukung tujuan perpajakan untuk mendorong aktivitas bisnis yang produktif. Misalnya, pengeluaran pribadi atau hiburan pribadi tidak memberikan manfaat langsung bagi operasional bisnis dan oleh karena itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan.

b. Relevansi terkait dengan Aktivitas Bisnis:

Biaya-biaya yang dapat dikurangkan biasanya terkait langsung dengan kegiatan operasional atau produksi bisnis, dan membantu dalam memperoleh, menghasilkan, atau mempertahankan pendapatan bisnis. Sementara, Biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan seringkali tidak memiliki relevansi langsung dengan aktivitas bisnis. Misalnya, biaya hiburan pribadi atau liburan pribadi tidak terkait dengan kegiatan bisnis dan oleh karena itu tidak dapat dikurangkan.

c. Menurut nilai keseimbangan :

Dengan Mengizinkan biaya-biaya tertentu untuk dikurangkan membantu menciptakan kesetaraan perlakuan antarperusahaan dengan meringankan nilai PKP atas jasa perusahaan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Sedangkan, Biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan seringkali dilihat sebagai pengeluaran pribadi yang tidak adil untuk diberikan perlakuan pajak yang sama dengan biaya yang berkaitan dengan bisnis.

d. Mengukur kepatuhan pada ketentuan pajak yang berlaku :

Perusahaan harus memastikan bahwa biaya yang mereka peroleh digolongkan sebagai deductible expenses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pelaporan yang akurat dan ketaatan terhadap regulasi adalah kunci dalam memanfaatkan insentif pajak yang diberikan. penghindaran biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan adalah penting untuk menghindari sanksi atau konsekuensi pajak yang tidak diinginkan. Diharapkan perusahaan dapat mengelola pengeluaran mereka dengan lebih efisien dan memanfaatkan insentif pajak yang diberikan dengan tepat sesuai dengan tujuan-tujuan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Bagaimana Perhitungan dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) terkait biaya-biaya deductible expense dan Non-deductible expense ? berikut contoh soal nya

PT. Sumbangsih memiliki pendapatan bruto sebesar Rp 100.000.000 dalam satu tahun. Mereka memiliki beberapa biaya sebagai berikut ini

- Biaya Sewa kantor Rp10.000.000/tahun

- Gaji Karyawan Rp20.000.000/tahun

- Biaya listrik Rp3.000.000/tahun

- bunga pinjaman Rp2.000.000/tahun

- Biaya liburan pribadi Rp 5.000.000/tahun

- denda pajak Rp2.000.000/tahun

(dikurang) deductible expense :

Biaya sewa kantor 10.000.000 + Gaji Karyawan 20.000.000 + Biaya Listrik 3.000.000 + Bunga pinjaman 2.000.000 = Rp 35.000.000

(tidak dikurang)Non-Deductible expense :

Biaya liburan pribadi Rp 5.000.000 + denda pajak Rp2.000.000 = Rp7.000.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) :

Rp100.000.000 - Rp35.000.000 = Rp65.000.000

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun