Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbedaan Biaya Fiksal dan Non-Fiksal Pajak: Pengertian, Klasifikasi, dan Contoh

13 Mei 2024   06:32 Diperbarui: 13 Mei 2024   06:46 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

12. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

13. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Biaya Non-Fiksal (Non-Deductible Expenses)

Setelah kita mengetahui Biaya fiksal (Deductible expense) adalah biaya yang dikurangi, maka (non-Deductible expense), Non-Deductible expenses telah diatur dalam Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang perpajakan (pasal9) adalah biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang masih berkaitan dengan perhitungan Pajak Peghasilan (PPh).

Biaya non-fiksal mungkin tidak dianggap sebagai biaya yang diperlukan atau relevan dalam menghasilkan pendapatan, atau mungkin telah dilarang oleh hukum pajak.

Meskipun perusahaan mungkin mengeluarkan biaya-biaya ini, mereka tidak dapat memanfaatkannya untuk mengurangi jumlah pendapatan yang dikenakan pajak. 

Berikut golongan biaya yang tidak dapat dikurangi (Non-deductible expense) menurut Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan :

1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dan pembagian SHU Koperasi

2. Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi sekutu, pemegang saham atau anggota (prive)

3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan

4. Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa, yang dibayar WPOP kecuali jika dibayar pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun