5. Natura atau kenikmatan dalam UU HPP telah dihapus
6. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
7. Hibah, bantuan, sumbangan dan warisan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau kebawah serta zakat yang dibayarkan kepada Lembaga keagamaan yang pendiriannya disahkan oleh pemerintah PMK No 245/PMK.03/2008
9. Biaya untuk kepentingan pribadi
10. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
11. Sanksi administrasi.
Setelah kita memahami perbedaan antara biaya fiksal (deductible expenses) dan biaya non-fiksal (non-deductible expenses)Â alam menghitung nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) dalam Pajak Penghasilan (PPh). Perbedaan tersebut disebabkan oleh ketentuan per-pajakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai berbagai tujuan per-pajakan,
Berikut Mengapa dibedakannya pengurangan biaya dalam penghasilan kena pajak (PKP) :
a. Menurut Tujuannya:
Tujuan dari mengizinkan biaya yang dapat dikurangkan adalah untuk mendorong pertumbuhan bisnis, investasi, dan penciptaan lapangan kerja dengan memberikan insentif pajak kepada perusahaan. Sedangkan Biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan sering kali tidak mendukung tujuan perpajakan untuk mendorong aktivitas bisnis yang produktif. Misalnya, pengeluaran pribadi atau hiburan pribadi tidak memberikan manfaat langsung bagi operasional bisnis dan oleh karena itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan.