Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang ikhwan bertanya
hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?"
Jawaban.
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah
haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan
pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab
kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka
hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena
jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani
Israil.
"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra : 6]
"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu
Allah memperbanyak jumlah kamu' [Al-A'raf : 86]
Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak
membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di
depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha
yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan
darurat, seperti :
[a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia,
maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa
jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur
yang membolehkan mencegah keturunan.
[b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan
penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga
rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.
[Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975]
SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan seorang wanita
diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan hal itu
diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam
masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal kerika berjima
tanpa sebab?"