Jawaban.
Seyogyanya bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak
mungkin, karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya.
"Artinya : Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan
berlomba dalam banyak jumlahnya umat" [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh
Abu Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi
781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]
Dan karena banyaknya umat menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat,
dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani
Israil.
"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra' : 6]
"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu
Allah memperbanyak jumlah kamu" [Al-A'raf : 86]
Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab
kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang
yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa
banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan. Jika suatu umat
jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Allah dan
firman-Nya.
"Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan
Allah-lah yang memberi rezekinya" [Hud : 6]
Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat
tersebut dengan karunia-Nya.
Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka
tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah
kehamilan kecuali dengan dua syarat.
[a] Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang
menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh
kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya
jika dia hamil tiap tahun.
[b] Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam
masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan
dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah
mmakaiannya membahayakan atau tidak.