"Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena
sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang
lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari
kiamat)". [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71,
Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah
hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah
3/61-62]
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah
kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin
Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.
Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak
membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam
keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :
[a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan
yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan
pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
[b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri
keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil
tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa
menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa
mendidik dengan selayaknya.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier
atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu,
sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu
tidak boleh".
[Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan
pertama 1412H]
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada seorang wanita
berusia kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia
telah melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta
ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi
(mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan disamping itu juga
disebabkan masalah kesehatan, yaitu jika ia memakai pil-pil pencegah
kehamilan akan berpengaruh terhadap kesehatannya. Dan suaminya telah
mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut. maka apakah si istri dan
suami mendapatkan dosa karena hal itu ?"
Jawaban.
Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter
(terpercaya) menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya,
setelah mendapatkan ijin dari suaminya.
[Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke
2. 1416H]
SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]