Mohon tunggu...
Tio No
Tio No Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

tiono mahasiswa teknik informatika untag 1945 surabaya,hobby Musik & Lensa - TEMPO dan GATRA menempa saya untuk selalu jeli, kritis, menulis dengan jujur, dan bekerja keras. Hasilnya? Saya tidak tahu karena yang menilai tentu orang lain. Di KOMPASIANA ini saya sangat menghormati nama pemberian orang tua saya sehingga tidak perlu saya ganti dan palsukan, apalagi memalsukan wajah pada identitas diri. Blog pribadi saya, tionotio.blog.com atau tiocavi.wordpress.com --- bila iseng, silakan mampir.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pil KB dan Pemilihan Pasangan yang Kompatibel Serta Bahaya dan Pemahaman Ulama Soal Pil KB

26 September 2012   19:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:38 2433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang ikhwan bertanya
hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?"

Jawaban.
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah
haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan
pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab
kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka
hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena
jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani
Israil.

"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra : 6]

"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu
Allah memperbanyak jumlah kamu' [Al-A'raf : 86]

Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak
membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di
depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha
yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan
darurat, seperti :

[a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia,
maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa
jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur
yang membolehkan mencegah keturunan.

[b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan
penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga
rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.

[Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975]

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan seorang wanita
diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan hal itu
diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam
masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal kerika berjima
tanpa sebab?"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun