Mohon tunggu...
Tiara Angelia
Tiara Angelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

berenang dan travelling adalah hobi saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poligami pada Perspektif Hukum Islam dan Indonesia

13 Desember 2023   17:17 Diperbarui: 13 Desember 2023   17:33 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kendati hukum asal poligami dalam hukum Islam adalah mubah, tapi prinsip/asas perkawinan yang dianut tetaplah monogami. Prinsip ini dapat dipahami dari ketentuan ayat 3 dari surat an-Nisa. Allah berfirman: yang artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawini-lah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

Menurut kaca mata hukum Islam, akad nikah orang yang berpoligami pada kondisi kedua yang hukumnya makruh dan pada kondisi ketiga yang hukumnya haram, tetap sah. Ia tetap boleh (halal) melakukan hubungan seks dengan isteri keduanya, wajib membayar mahar, dan wajib menafkahinya, kendati poligami makruh atau haram bagi dirinya. Keharaman poligami bagi dirinya hanya menyebabkan ia berdosa, tapi tidak sampai menyebabkan akad nikahnya batal. Demikian pandangan Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali asy-Syarbaji dalam kitab mereka al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i.

 

6. Perspektif Hukum Indonesia

Asas dalam Undang-Undang Perkawinan adalah bukan monogami mutlak tetapi asas monogami terbuka yang ditegaskan dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 3 ayat (2) yaitu Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 3 ayat (2) ini melibatkan Pengadilan Agama sebagai institusi yang cukup penting untuk mengesahkan kebolehan poligami.

Dalam hal ini yang merupakan syarat-syarat hukum agar seorang laki-laki dapat kawin dengan lebih dari satu orang istri dalam jangka waktu yang bersamaan (berpoligami) sebagai berikut:

a. Apabila beristri lebih dari satu memang dimungkinkan oleh agama dari mereka yang hendak melakukan perkawinan tersebut.

b. Apabila istri yang sudah ada dan istri yang hendak dikawini tersebut tidak melebihi jumlah yang dibenarkan oleh agama yang dianut oleh mereka yang hendak melakukan perkawinan tersebut.

c. Dalam hal seorang suami beristri lebih dari satu, maka suami wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya (Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan). Ini merupakan syarat-syarat alternatif yang harus dipenuhi oleh pemohon. Dalam pasal 4 ayat (2) nya dijelaskan lebih lanjut bahwa pengadilan hanya akan memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :

1) Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.

2) Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun