Mohon tunggu...
Tiara Angelia
Tiara Angelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

berenang dan travelling adalah hobi saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poligami pada Perspektif Hukum Islam dan Indonesia

13 Desember 2023   17:17 Diperbarui: 13 Desember 2023   17:33 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

c. Keadilan pemerintahan. Semua wargamempunyai kedudukan sama dalampemerintahan tanpa memperdulikansuku, bangsa, bahasa dan budaya.

d. Dalam leksiologi Alquran term keadilan dapat diucapkan dengan al-‘adâlah dan al-wasth. Term tersebutmerupakan rangkaian makna bahwauntuk menciptakan al-‘adâlah harus ditopang oleh al-wasath yakni tengah-tengah/perpaduan antara semua bentuk keadilan.

e. Keadilan bagi Plato menekankan aspekmoralitas sedangkan bagi Aristoteles menekankan pada aspek kepentingan hukum.

 

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), ketiga syarat ini diuraikan menjadi syarat utama dan syarat tambahan. Syarat utamanya dikemu-kakan pada Pasal 55 ayat (2): “Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya”. Dua syarat lainnya dikemukakan pada Pasal 58 dan Pasal 59. Pasal 58 KHI menyatakan:

a. Selain syarat utama yang disebut pada Pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin Pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu:

1) adanya persetujuan dari isteri;

2) adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.

b. Dengan tidak mengurangi keten-tuan Pasal 41 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.

c. Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinya sekurang-kurangnya dua tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun