Mohon tunggu...
Tiara Angelia
Tiara Angelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

berenang dan travelling adalah hobi saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poligami pada Perspektif Hukum Islam dan Indonesia

13 Desember 2023   17:17 Diperbarui: 13 Desember 2023   17:33 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musthafa al-Siba’i mengemukakan bahwa ada 2 syarat pokok yang harus dipenuhi dalam berpoligami, yaitu:

a. Mampu memperlakukan semua iseri dengan adil. Ini merupakan syarat yang dengan jelas disebutkan dalam al-Qur’an ketika membolehkan poligami, dan

b. Mampu memberi nafkah pada isteri kedua, ketiga keempat dan juga kepada anak-anak dari isteri-isteri tersebut.

 

3. Prosedur Poligami

Kebijakan pemerintah mengenai prosedur poligami tertuang dalam Pasal 40, 41, 42, 43, dan 44 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan pasal 56 Kompilasi Hukum Islam. Pasal 40 menyatakan, “Apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan”. Setelah ia mengajukan permo-honan tertulis ke Pengadilan (Agama), maka Pasal 41 mengatur prosedur lanjutannya, sebagai berikut: Pengadilan kemudian memeriksa:

a. Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi,

b. Ada tidaknya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan di depan sidang Pegadilan.

c. Ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:

d. Ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan persyaratan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun