Mohon tunggu...
Tiara Angelia
Tiara Angelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

berenang dan travelling adalah hobi saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Poligami pada Perspektif Hukum Islam dan Indonesia

13 Desember 2023   17:17 Diperbarui: 13 Desember 2023   17:33 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Irak dan Suriah izin poligami dapat diberikan jika terdapat alasan yang kuat dan sah. Di Pakistan, Bangladesh dan Malaysia izin poligami diberikan jika suami dipandang oleh pengadilan mampu berlaku adil. Bahkan di Malaysia menambahkan ketentuannya bahwa harus dipastikan para istri tidak mendapat mudharat atau bahaya yang diakibatkan adanya poligami. Di Indonesia, Somalia, dan Yaman Selatan pengadilan dapat memberikan izin untuk poligami jika istri menderita mandul, cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau istri tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Di Yaman Selatan juga ada ketentuan boleh berpoligami jika istri di penjara lebih dari 2 tahun. Kemampuan finansial suami juga menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan izin oleh pengadilan.

 

c. Negara yang menyikapi poligami secara biasa

Saudi arabia, Qatar, Kuwait dan Oman adalah negara yang menyikapi poligami secara biasa karena dengan pertimbangan sudah diatur dalam kitab-kitab fiqih dan tidak seharusnya negara banyak tangan dalam hal ini, pengaturan poligami lebih banyak diserahkan kepada pelaku dan ketentuan fiqih yang sudah mapan.

 

C. Kesimpulan

Poligami merupakan pembahasan yang selalu menarik perhatian khususya kaum perempuan dan menimbulkan pro serta kontra bagi masyarakat khususnya Indonesia. Sehingga permasalahn terkait praktek poligami hingga saat ini masih menjadi issu klasik bagi masyarakat maupun akademisi hukum Islam dalam menentukan kedudukan hukumnya.

Dalam syariah Islam ada kebolehan untuk melakukan praktek poligami, namun berlaku syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak suami, yakni kebolehan berpoligami apabila bisa berlaku adil, dan jika tidak bisa untuk berlaku adil maka diwajibkan untuk menikahi satu orang istri saja, dan persyaratan keadian inilah yang masih sering dikesampingkan oleh sebagian banyak orang.Adapun al-Qur’an sudah memberikan kejelasantentang status hukum poligami dengan tidak memerintahkan dantidak pula melarangnya. Dengan demikian, dapat dipahami bahwastatusnya adalah sesuatu yang dibolehkan, tetapi dengan berbagaipersyaratan yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan sesuaidengan semangat maqasid al-syari’ah.

Di Indonesia peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait praktek poligami telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan sebagai bentuk respon yang positif untuk mengatur seorang suami yang ingin menikah lebih dari satu orang. Selain itu, untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam rumah tangga dalam kasus tertentuk poligami dapat menjadi solusi. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Perkawinan berikut aturan pelaksanaannya, pada prinsipnya selaras dengan ketentuan Hukum Islam. Menurut Undang-Undang tersebut, pada prinsipnya sitem yang dianut oleh Hukum Perkawinan Indonesia adalah asas monogami, satu suami untuk satu istri. Namun dalam hal atau alasan tertentu, seorang suami diberi izin untuk beristri lebih dari seorang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun