Bertitik tolak dari kisah di atas, akhirnya saya hanya bisa berdoa dan berharap, mudah-mudahan suatu saat nanti anak cucu kita tidak akan menjadi korban Pasal 134 KUHP apabila pasal tersebut dianggap tidak bertentangan dengan konstitusi, atau mudah-mudahan bangsa Indonesia di masa depan akan tetap dipimpin oleh seorang presiden yang memiliki jiwa demokratris seperti presiden Habibie dan Abdurrahman Wahid yang tidak pernah menggunakan Pasal 134 KUHP. (Jakarta, 16 Oktober 2006).
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H