Kembali kepada Pasal 28F UUD 1945 amandemen. Kata kunci dari pasal ini adalah kata “komunikasi” dan kata “informasi”. Untuk jelasnya berikut ini rumusan Pasalnya:
”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **”
Berdasarkan rumusan Pasal 28F di atas, dapat ditemukan unsur-unsur, yaitu:
Hak berkomunikasi;
Hak memperoleh informasi;
Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi; dan
Hak menggunakan segala jenis saluran yang tersedia untuk menyampaikan hak-hak di atas.
Dalam menjalankan hak-hak di atas tentu saja tidak boleh sembarangan, tanpa memperhatikan hak-hak lain sebagai mana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945 amandemen terutama ayat (2)-nya, yang menyebutkan:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **”
Artinya di sini, pembatasan terhadap pelaksanaan kebebasan hak tentu saja ada dan sah-sah saja, namun demikian, harus diingat bahwa pembatasan ini tidak sembarangan pembatasan, harus ada ukurannya sebagaimana disebut dibagian akhir rumusan Pasal 28J ayat (2) itu, yaitu pembatasan berdasarkan:
- undang-undang;
- hak orang lain;
- hak keadilan berdasarkan moral, agama, keamanan, ketertiban umum;
- semua batasan di atas harus ditafsir dalam suatu masyarakat demokratis.